Mata-mata China Tertangkap di AS Setelah Dijebak, Ini Ancaman Hukumannya
Ia lahir di Hong Kong dan bekerja untuk CIA selama tujuh tahun, dari tahun 1982 hingga tahun 1989.
TRIBUN-BALI.COM - Seorang mantan anggota Badan Pusat Intelijen Amerika Serikat (AS), CIA Alexander Yuk Ching Ma ditangkap dengan tuduhan sebagai mata-mata China.
Senin (17/8/2020), Departemen Kehakiman AS membawanya ke pengadilan.
Alexander Yuk Ching Ma adalah warga negara AS yang dinaturalisasi.
Ia lahir di Hong Kong dan bekerja untuk CIA selama tujuh tahun, dari tahun 1982 hingga tahun 1989.
• Pemkab Buleleng Anggarkan Rp 4 Miliar Lagi untuk Program JKN PBI di APBD Perubahan 2020
• Reservoir Monang-maning Telan Anggaran Rp 3,7 Miliar, Kapasitas 1.000 Meter Kubik
• Launching Program Tabanan Aman dan Produktif Ditunda, Masih Tunggu Kebijakan Pimpinan
Pria berusia 67 tahun ini ditangkap pada Jumat (14/8/2020) minggu lalu, saat anggota CIA menyamar sebagai intelijen China dan mengaku ingin bertemu dengan Ma.
Jaksa penuntut menuduhnya sebagainya pengkhianat negara karena membocorkan informasi-informasi rahasia AS kepada lima agen intelijen China di sebuah hotel di Hong Kong pada Maret 2001 silam.
Informasi yang ia berikan antara lain informan dan aset CIA, operasi internasional, serta jalur komunikasi CIA.
Atas hal tersebut, Ma pun menerima uang puluhan ribu dolar sebagai imbalan dari intelijen China.
"Pengkhianatan ini tidak pernah sepadan," kata Asisten Jaksa Agung untuk Keamanan Nasional John Demers, saat mengumumkan penangkapan tersebut.
Ma pun terancam hukuman seumur hidup di penjara.
Jaksa penuntut mengatakan bahwa Ma dibantu oleh kakaknya yang dahulu juga pernah bekerja untuk CIA.
Kakaknya yang tidak disebutkan namanya ini, bebas dari tuduhan karena telah berusia 85 tahun dan menderita penyakit kognitif lanjut.
Dalam rekaman video pertemuan di Hong Kong tersebut, Ma kedapatan menerima uang senilai US$ 50.000 untuk informasi yang ia berikan berikan.
Pada saat itu, FBI mengatakan Ma menjadi aset berharga milik Kementerian Keamanan Cina.
• Sri Artini Diputus Bebas, Pihak Wirantara Sebut Ada Keanehan
• BREAKING NEWS - Tiga Hakim & Dua Pegawai Terkonfirmasi Covid-19, PN Denpasar Lockdown Dua Minggu
• Luncurkan SAHIH di Momentum Hari Kemerdekaan, DPW LDII Bali Inginkan Indonesia Merdeka dari Hoaks
Di tahun 2014 Ma dikontrak FBI Honolulu, Hawaii, sebagai ahli bahasa.
Ia ditugaskan untuk menerjemahkan dokumen-dokumen terkait rudal dan penelitian teknologi sistem persenjataan.
Jaksa mengatakan selama beberapa tahun bekerja untuk FBI, Ma berulang kali membawa kamera digital dan memotret dokumen-dokumen terjemahan dan catatan-catatan rahasia lainnya dan terus berhubungan dengan pihak intelijen China.
Riwayat perjalan Ma disebut jaksa juga mencurigakan.
Pada tahun 2006 ia pulang ke Honolulu, setelah perjalanannya ke Shanghai dan dilaporkan membawa uang tunai sebesar US$ 20.000 dan satu set tongkat golf yang tidak pernah dia miliki sebelumnya.
Rencananya hari ini (18/8/2020), Ma dijawalkan menjalani sidang perdananya.
Sebelumnya, mantan anggota CIA Jerry Chun Shing juga pernah dihukum dengan tuduhan serupa.
Ia dihukum 19 tahun penjara pada November tahun lalu karena terbukti menjadi menjadi mata-mata bagi Cina.
Shing, menerima uang sebesar US$ 40.000 dolar karena memberikan informasi nama-nama anggota CIA dan informasi tentang teknologi spionase.(*)
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Agen CIA Jadi Mata-mata Cina, Tertangkap setelah Dijebak, Begini Nasibnya Kemudian