Belajar dari Pandemi, Pengusaha Pariwisata di Bali Diminta Sisihkan Keuntungan untuk Dana Darurat

Pengusaha pariwisata di Bali diminta menyisihkan sebagian keuntungannya agar bisa dipakai sebagai dana darurat.

Penulis: I Wayan Sui Suadnyana | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Tribun Bali/I Wayan Sui Suadnyana
Federasi Serikat Pekerja Mandiri (FSPM) Regional Bali menggeruduk Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali. Mereka menyampaikan aspirasi atas adanya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak dari berbagai perusahaan pariwisata di Bali akibat adanya pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19). Selain itu, mereka juga menuntut agar pengusaha pariwisata tetap membayarkan iuran pekerja kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. 

Laporan Jurnalis Tribun Bali, I Wayan Sui Suadnyana

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Pengusaha pariwisata di Bali diminta menyisihkan sebagian keuntungannya agar bisa dipakai sebagai dana darurat.

Usulan ini muncul disebabkan karena banyak perusahaan pariwisata yang melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan merumahkan karyawannya saat pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali, I Nyoman Sugawa Korry mengatakan, PHK dan dirumahkannya karyawan sudah menjadi fenomena di Bali di tengah pandemi Covid-19 karena perekonomian yang sangat bergantung dari pariwisata.

Tak hanya saat pandemi Covid-19, fenomena PHK dan merumahkan karyawan juga terjadi saat masa krisis lain, seperti bom Bali.

Para pengusaha pariwisata berdalih, PHK dan merumahkan karyawan dikarenakan kondisi keuangan perusahaan yang tidak stabil.

"Sudah selayaknya ke depan perusahaan pariwisata mencadangkan sebagian keuntungannya untuk menghadapi masalah-masalah seperti ini," kata Sugawa Korry saat menerima aksi dari pekerja pariwisata yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Mandiri (FSPM) Regional Bali di Wantilan DPRD Bali, Kamis (27/8/2020).

Siapkan Layanan Masa Depan dan Tatanan Era Baru, XL Kembangkan Kualitas XL Home

Mulai Rasakan Dampak Pandemi Covid-19, XL Berhasil Jaga Pertumbuhan Kinerja

Mengenal Lebih Dekat Komunitas Reptiler Bali, Komunitas yang Wadahi Para Pecinta Reptil di Bali

Dengan adanya penyisihan sebagian keuntungan, jika terjadi kondisi krisis maka perusahaan pariwisata tidak serta-merta melakukan PHK dan merumahkan karyawannya.

"Dia harus menggunakan dana cadangannya yang dibangun dan diperoleh berkat kerja keras pekerjanya," kata Politisi Partai Golongan Karya (Golkar) itu.

Untuk diketahui, ratusan pekerja pariwisata yang tergabung FSPM Regional Bali menggeruduk DPRD Bali, Kamis (27/8/2020).

Kedatangan massa aksi diterima oleh Wakil Ketua DPRD Bali, I Nyoman Sugawa Korry; Ketua Komisi IV DPRD Bali, I Gusti Putu Budiarta; Wakil Ketua Komisi IV, I Wayan Disel Astawa; dan Anggota Komisi IV, Ni Wayan Sari Galung.

Para pekerja pariwisata ini mendatangi Gedung DPRD Bali guna menyampaikan aspirasi terkait adanya pengusaha pariwisata yang melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan merumahkan tenaga kerjanya secara sepihak di tengah pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

Prioritaskan Stabilnya Harga Komoditi di Nusa Penida, 14 Tahun KMP Nusa Jaya Abadi Masih Disubsidi

Seekor Ular Kobra Masuk Rumah Warga di Danau Tempe, Berhasil Dievakuasi BPBD Denpasar

Tata Cara Daftar Pemberi Kerja agar Dapat Bantuan Subsidi Upah

"Hingga saat ini sudah banyak sekali perusahaan-perusahaan itu merumahkan pekerjanya, kemudian ada juga yang melakukan PHK terhadap pekerjanya," kata Koordinator Aksi, Ida Idewa Made Rai Budi Darsana saat ditemui di lokasi.

Rai Budi mengatakan, Gubernur Bali Wayan Koster sudah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 4195/IV/DISNAKERESDM tentang Perlindungan Pekerja/Buruh dan Keberlangsungan Usaha Dampak Covid-19 agar pelaku pariwisata tidak melakukan PHK terhadap karyawannya.

Namun sayangnya, masih banyak yang tidak mengindahkan surat edaran tersebut sehingga sampai sekarang masih saja ada PHK yang dilakukan oleh pengusaha pariwisata.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved