Corona di Bali

Mulai Hari Ini, Desa Adat Kota Tabanan Terapkan Sanksi bagi Pelanggar Pararem Pengendalian Covid-19

telah diatur sejumlah ketegasan seperti diantaranya denda untuk warga yang tak menggunakan masker, melanggar jam buka/tutup warung tradisional

Penulis: I Made Prasetia Aryawan | Editor: Wema Satya Dinata
Foto Desa Adat Kota Tabanan
Surat Bukti Pelanggaran yang mulai diterapkan Desa Adat Kota Tabanan terkait Pararem Nomor 5 Tahun 2020. 

 Setiap Banjar disiapkan satgas karena memang agar lebih memahami situasi dan kondisi wilayah setempat, selain itu juga lebih enak menyampaikan edukasi pentingnya menerapkan protokol kesehatan.

"Untuk penegakannya kita limpahkan ke satgas masing-masing Banjar karena terkait krama sendiri dan nantinya mudah melakukan edukasinya. Kenapa kita terapkan sanksi, karena jika Pararem tanpa sanksi seperti pararem tak ada taringnya.

Tapi, penerapan sanksi ini masih batas masuk akal. Apalagi sebelumnya pasar modern masih banyak yang melanggar.

Intinya tujuan dari penegakan pararem ini untuk memutus mata rantai Covid-19 dan tidak ada niatan untuk mencari profit di tengah pandemi ini, pemikiran seperti itu salah.

 Jadi kita tekankan di tengah hidup pola baru ini kita beraktifitas dengan mengedepankan protokol kesehatan," tegasnya.

Menurutnya, ketika semua masyarakat sudah tertib menerapkan protokol kesehatan, praktis kegiatan apapun akan bisa dilaksanakan seperti biasanya.

"Apalagi kita juga sudah sosialisasikan lebih awal sebelum penerapan Pararem tersebut. Dan hari ini kita terapkan pararem desa adat ini karena kemarin tanggal 28 Agutus baru selesai dari sosialisasi ke banjar-banjar," tandasnya.(*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved