Jerinx SID Dilaporkan ke Polda Bali

Buntut Digelarnya Sidang Online, Tim PH Jerinx Kembali Layangkan Surat Keberatan

Tim penasihat hukum I Gede Ari Astina alias Jerinx (JRX) kembali melayangkan surat keberatan kepada pihak Pengadilan Negeri Denpasa

Penulis: Putu Candra | Editor: Irma Budiarti
Tribun Bali/I Putu Candra
Tim penasihat hukum Jerinx saat memberikan keterangan kepada awak media perihal diajukannya keberatan terkait proses persidangan. 

Ini, kata Sugeng, agar majelis hakim tidak menggunakan pendekatan kewenangan atau kekuasaan yang merugikan pihak pencari keadilan.

"Pada tahap lebih lanjut kami minta majelis hakim diganti. Pencari keadilan itu bukan hanya diwakili oleh jaksa, bukan hanya kepentingan Jerinx tetapi juga masyarakat. Masyarakat membutuhkan kepastian keadilan dalam perkara Jerinx ini seperti apa, baik yang pro maupun kontak. Harus dipahami pengadilan untuk kepentingan umum," ujarnya.

Kembali disinggung mengenai proses sidang kemarin, dengan tegas pengacara yang tercatat sebagai salah satu pengacara Presiden RI, Joko Widodo, dalam perkara sengketa Pilpres 2014 ini, menyatakan bertentangan dengan hukum, yakni melangar pasal 154 pasal 155 KUHAP.

"Pelanggaran atas hukum acara, konsekuensinya penetapan itu batal. Apa yang dibacakan menjadi agenda pembacaan, itu batal semestinya. Kalau kemudian tetap dipaksakan, semakin menunjukan pendekatan kewenangan atau kekuasaan itu digunakan. Bukan sebagai upaya pencarian keadilan," sebutnya.

Kembali ditanya, jika sidang tetap digelar online, dikatakan, justru akan menghalangi proses pencarian keadilan.

"Keadilan itu harus presisi. Presisi itu artinya, cermat ditepatkan sesuai dengan hukum dan perbuatannya. Presisi tidak bisa ditemukan apabila pencarian kebenaran materiil melalui proses pembuktian terhalang karena penggunaan teknologi. Teknologi itu tidak membantu proses penegakan hukum, justru menghalangi. oleh karena itu harus (sidang) langsung," tegas Sugeng.

"Kemarin saja saya tunjukkan KTP tidak bisa dibaca. Surat apa lagi. Suaranya putus-putus. ini obstruction of justice kalau dilanjutkan," kata Sugeng.

Disisi lain, menanggapi proses persidangan perkara Jerinx ini, Kepala PN (KPN) Denpasar, Sobandi mengatakan, majelis hakim telah bersikap bijaksana menjaga tertibnya persidangan.

"Kemarin pembacaan surat dakwaan itu, setelah hakim memerintahkan penuntut umum membacakan dakwaan dan terdakwa keluar. Kemudian jaksa tetap membacakan dakwaan. Dengan telah dibacakan surat dakwaan di persidangan, lalu sidang diskor dan meminta penuntut umum untuk menghadirkan terdakwa," jelasnya.

Tapi terdakwa tidak juga hadir?

Sobandi mengatakan, pihak yang wajib menghadirkan terdakwa di persidangan adalah penuntut umum.

Kehadiran terdakwa di persidangan adalah wajib sesuai Pasal 154 KUHAP.

"Ketika penuntut umum tidak bisa menghadirkan, hakim tidak biasa apa-apa," ujarnya.

Mengenai surat keberatan terkait proses persidangan kemarin yang dilayangkan tim penasihat hukum Jerinx, ia menyatakan itu adalah sepenuhnya hak tim penasihat hukum.

"Itu hak mereka mengajukan protes. Tapi apakah saat persidangan hakim menyuruh mereka keluar? Kecuali kalau hakim melarang mereka ada di dalam persidangan," ucap Sobandi.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved