Jerinx SID Dilaporkan ke Polda Bali

Buntut Digelarnya Sidang Online, Tim PH Jerinx Kembali Layangkan Surat Keberatan

Tim penasihat hukum I Gede Ari Astina alias Jerinx (JRX) kembali melayangkan surat keberatan kepada pihak Pengadilan Negeri Denpasa

Penulis: Putu Candra | Editor: Irma Budiarti
Tribun Bali/I Putu Candra
Tim penasihat hukum Jerinx saat memberikan keterangan kepada awak media perihal diajukannya keberatan terkait proses persidangan. 

Ditanya apakah sidang tetap dinyatakan sah, meskipun terdakwa dan penasihat hukum keluar sebelum dakwaan dibacakan.

Sobandi menegaskan, sidang tetap sah.

"Tetap sah," jawab Sobandi.

Apakah bisa, terdakwa yang tetap ditahan, namun dihadirkan di muka persidangan langsung?

"Jadi memang pemahaman sidang online itu wajib atau tidak, saya katakan, itu dapat. Dapat itu, bisa sidang langsung, bisa online. Itu pilihan. Kalau sidang langsung, tidak salah. Kalau sidang online dikatakan tidak sah. Ya tidak benar, karena ada dasar hukumnya. Dasar hukumnya adalah SK 379, SEMA No.9 tahun 2020 dan No.1 tahun 2020,"

Kembali didesak apakah sidang tetap akan digelar online tanpa mengakomodir keberatan terdakwa dan tim penasihat hukum, Sobandi menyatakan itu adalah kewenangan majelis hakim.

"Mengenai nanti sidang dilanjutkan tetap online atau tidak, itu kewenangan hakim. Pertimbangan lainnya menggelar sidang online, karena selama ini persidangan yang terdakwanya ditahan di PN Denpasar, itu dilakukan persidangan secara online. Kecuali terdakwa tidak ditahan, sidangnya tatap muka," jelasnya.

Terkait penangguhan dan pengalihan penahanan, kata Sobandi, itu kembali merupakan kewenangan majelis hakim dan sampai sekarang sedang dipelajari.

Terkait rencana tim penasihat hukum akan melaporkan hakim ke Mahkamah Agung?

"Itu hak mereka, silakan saja melaporkan ke MA. Nanti pimpinan akan menganalisasi, apakah persidangan itu melanggar hukum acara, kode etik. Itu kewenangan pimpinan yang menerima laporan," jawabnya.

"Berkaitan dengan permintaan mengganti majelis hakim. Saya akan kaji alasannya apa. Cuma perlu diketahui, alasan untuk mengganti hakim, yaitu adanya konflik kepentingan bersaudara atau hakimnya mutasi," tutur Sobandi.

(*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved