Pilkada Serentak
2 Paslon di Pilkada Denpasar Sepakat Tak Gelar Kampanye Konvensional, Anggaran Maksimal Rp 40 M
Poin-poin tersebut terkait pelaksanaan kampanye tersebut salah satunya yakni, paslon sepakat tidak menggunakan APK tambahan demi terwujudnya Pilwali
Penulis: Ragil Armando | Editor: Wema Satya Dinata
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Ketua KPU Kota Denpasar, Wayan Arsa Jaya mengungkapkan bahwa selain melakukan penetapan pasangan calon, pihaknya juga menggelar rapat koordinasi persiapan tahapan kampanye dan pelaporan dana kampanye paslon.
Dalam rapat tersebut, kedua belah pihak tim kampanye paslon menyepakati beberapa poin.
Poin-poin tersebut terkait pelaksanaan kampanye tersebut salah satunya yakni, paslon sepakat tidak menggunakan APK tambahan demi terwujudnya Pilwali Kota Denpasar 2020 yang damai dengan minimnya APK (Alat Peraga Kampanye).
"Peserta akan kami ajak menyepakati beberapa hal terkait pelaksanaan kampanye dan dana kampanye dan beberapa waktu lalu sudah ada beberapa hal yang kita sampaikan terkait kampanye, paslon sepakat tidak menggunakan APK tambahan demi terwujudnya Pilwali Kota Denpasar 2020 yang damai dengan minimnya APK," katanya usai rapat, Rabu (23/9/2020).
• Lab PCR di BRSU Tabanan Sudah Bisa Digunakan, Sehari Mampu Cek 60 Sampel Swab
• Masih di Bali, Korban Dugaan Pelecehan Seksual di Bandara Soetta Depresi, Trauma Pergi Sendirian
• Struktur Pengurus Penanganan Covid-19 di Klungkung Berubah, Kesehatan Satgas Gotong-Royong Dijamin
Selain itu, pihaknya juga sedang menyusun jadwal kampanye bagi kedua paslon.
Nantinya, jadwal kampanye tersebut akan diatur sesuai dengan nomor urut yang akan didapatkan oleh kedua paslon tersebut.
"Kami saat ini sedang susun jadwal untuk jadwal kampanye sesuai dengan nomor urut," katanya.
Berikut isi kesepakatan antara dua paslon dan KPU Kota Denpasar:
1) Tim Kampanye/LO Pasangan Calon sepakat mewujudkan dan mendeklarasikan Pemiļihan Walikota dan Wakil Walikota Denpasar Tahun 2020 yang damai, patuh protokol kesehatan dan ramah lingkungan.
2) Bahwa Tim Kampanye/LO Pasangan Calon sepakat tidak mengadakan rapat umum secara konvensional tetapi melalui daring.
3) Bahwa Tim Kampanye/LO Pasangan Calon sepakat tidak mengadakan konser musik secara konvensional tetapi melalui daring.
4) Tim Kampanye/LO Pasangan Calon sepakat bahwa hari kampanye adalah diluar hari pembukaan dan penutupan masa kampanye, debat terbuka dan hari besar keagamaan.
5) Tim Kampanye/LO Pasangan Calon sepakat untuk tidak melaksanakan kampanye pada hari besar keagamaan yaitu : tanggal 26 September 2020 (Hari Raya Kuningan) dan tanggal 29 Oktober 2020 (Maulid Nabi ).
6) Tim Kampanye/LO Pasangan Calon sepakat untuk melaksanakan kampanye bersama untuk pembukaan dan penutupan masa kampanye yang jadwal dan bentuk acaranya akan ditentukan kemudian oleh KPU Kota Denpasar.
• Bawaslu Bangli Temukan ASN Masuk Tim Kampanye Pilkada 2020
• Periode 1-22 September 2020 Pergerakan Penumpang Domestik di Bandara Ngurah Rai Capai 133.907
• Bupati Giri Prasta dan Wabup Suiasa Hadiri Pengukuhan FK3D Badung
7) Tim Kampanye/LO Pasangan Calon sepakat untuk pelaksanaan kampanye berdasarkan jadwal hari berurutan sesuai dengan nomor urut dan mengosongkan hari ke 33.