Pilkada Serentak
Bawaslu Bangli Temukan ASN Masuk Tim Kampanye Pilkada 2020
Bawaslu Bangli menemukan nama satu orang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang masuk pada daftar tim kampanye Pilkada 2020
Penulis: Muhammad Fredey Mercury | Editor: Irma Budiarti
TRIBUN-BALI.COM, BANGLI Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bangli menemukan nama satu orang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang masuk pada daftar tim kampanye Pilkada 2020.
Hal tersebut ditemukan pada tim kampanye masing-masing pasangan calon.
Kordiv Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Bangli, I Nengah Muliarta mengungkapkan sesuai pengamatan pihaknya menemukan dua orang notabene secara undang-undang tidak diperbolehkan menjadi tim kampanye.
Keduanya ditemukan pada masing-masing pasangan calon.
“Satunya ASN, dan satunya anggota aktif Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Secara undang-undang mereka kan tidak diperbolehkan (menjadi tim kampanye, red) terutama di undang-undang desa no 4 tahun 2016. Itu sudah jelas, kepala desa hingga anggota BPD itu tidak boleh berpolitik praktis,” ungkapnya, Rabu (23/9/2020).
Muliarta mengatakan, temuan ASN pada tim kampanye Pilkada 2020 diketahui saat pendaftaran pasangan calon.
Dalam hal ini pihaknya telah melakukan pencermatan bersama tim di masing-masing kecamatan.
Kendati demikian, pihaknya enggan menyebut asal OPD dari ASN itu.
Mengenai tindak lanjut, Bawaslu telah berkoordinasi agar segera mengganti ASN yang masuk dalam tim kampanye Pilkada 2020 tersebut.
VIDEO: Bolu Pisang Cinnamon Bertabur Almond dan Cocochips Enak, Praktis Tanpa Dimixer
• KPU Bangli Tetapkan Dua Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati di Pilkada 2020
• BREAKING NEWS: KPU Denpasar Resmi Tetapkan Jaya-Wibawa dan Amerta Jadi Paslon Pilkada
• Demokrat Berlabuh ke PDIP di Pilkada Bangli 2020
Sedangkan mengenai sanksi, Muliarta menyebut yang bersangkutan belum melakukan tindakan yang melanggar hukum.
“Artinya kegiatan kampanye juga belum, baru tercantum saja namanya. Itupun masih ada potensi untuk dilakukan perubahan. Jadi kami tetap mengutamakan pencegahan, namun bilamana tetap dipaksakan baru dilakukan upaya penindakan,” tegasnya.
Disinggung mengenai alasan partai politik memasukkan nama ASN, Muliarta mengatakan dalam pembentukan tim kampanye masing-masing kecamatan mengusulkan sejumlah nama.
Sedangkan dari pihak parpol tidak melakukan pengecekan kembali.
“Jadi crosscheck-nya yang belum. Namun dengan adanya masukan dari kami, itu dibuktikan dengan sudah adanya penggantian,” ucapnya.