Warga di Gianyar Mengeluh Meteran Listrik Disegel, PLN Sebut Sesuai Perjanjian Awal

PLN Gianyar mendapatkan keluhan dari seorang pelanggan. Di mana PLN Gianyar disebut langsung menyegel meteran karena terlambat melakukan pembayaran

kompas.com
Ilustrasi 

TRIBUN-BALI.COM, GIANYARPLN Gianyar mendapatkan keluhan dari seorang pelanggan.

Di mana PLN Gianyar disebut langsung menyegel meteran karena terlambat melakukan pembayaran dalam kurun beberapa hari.

Penyegelan juga dilakukan tanpa peringatan tersebut dahulu.

Namun menurut PLN, dalam melakukan penyegelan pihaknya memang tidak memiliki kewajiban memberikan teguran.

Pantauan Tribun Bali, seorang warga mem-posting keluhannya tersebut di media sosial.

Diduga yang bersangkutan terlambat melakukan pembayaran, karena kesulitan ekonomi di tengah pandemi Covid-19.

“Di kondisi serba sulit, terlambat beberapa hari langsung disegel tanpa ada peringatan terlebih dahulu,” ujar MW dalam sebuah grup Facebook.

Hotel di Buleleng Belum Bersedia Dijadikan Tempat Isolasi Pasien Covid, Tunggu SOP dari Provinsi

Daftar 17 Aplikasi di Ponsel Android yang Dinilai Berbahaya dan Patut Diwaspadai

Sebelum Kembali ke Sel Tahanan, Ini Pesan Jerinx 

Relatif banyak respons dari masyarakat, yang memojokkan PLN Gianyar.

Di mana PLN dinilai hanya mementingkan bisnis, dan mengesampingkan situasi perekonomian masyarakat.

Manajer PLN Unit Layanan Pelanggan (ULP) Gianyar, Billy Ramadhana, Selasa (29/9/2020) mengatakan, terkait penyegelan tersebut, dalam surat perjanjian jual beli tenaga listrik pada awal pasang baru, untuk pelanggan pasca, batas pembayaran listriknya tanggal 20 setiap bulannya.

Ketika pelanggan terlambat melakukan pembayaran pada tanggal itu, maka petugas PLN akan datang untuk melakukan pemutusan, bukan lagi mengingatkan atau menegur.

BPBD Gianyar Sewa Ruko untuk Kantor Sementara

Alasan Rentan Penyebaran Covid-19, Massa Pendukung Jerinx Dibubarkan, Polisi: Tidak Ada Izin

19 Pelanggar Tak Pakai Masker di Denpasar Didenda Rp 100 Ribu, 2 Anak di Bawah Umur Dibina

“Kita lakukan pemutusan sementara. Misalnya, pelanggan tanggal 20 belum bayar, petugas kita baru datang ke pelanggan tanggal 24, maka memang seharusnya petugas PLN adalah melakukan pemutusan sementara. Hal ini sudah ada dalam kesepakan waktu pelanggan megamprah listrik,” ujarnya.

Terkait situasi pandemi Covid-19 ini, Billy tidak menampik banyak masyarakat yang kesulitan ekonomi.

Namun bukan berarti pihaknya mengesampingkan kondisi ini.

Bahkan, kata dia, pemerintah sudah banyak memberikan relaksasi pada masyarakat.

Seperti, untuk pelanggan tarif rumah tangga daya 450 Kwh diberikan diskon 100 persen, pelanggan 900 Kwh diberikan diskon 50 persen.

“Memang, pelanggan yang diberikan diskon ini adalah yang masuk di data masyarakat kurang mampu. Tapi itu artinya, kami tidak mengesampingkan atau tidak tutup mata atas kondisi perekonomian masyarakat saat ini,” ujarnya.

Kebakaran di Lift Gedung Nusantara I DPR

BREAKING NEWS - Hari Ini McDonalds Kuta Beach Tutup Permanen

Jerinx dan Kuasa Hukum Akan Tolak Dakwaan dari JPU, Ini Alasannya

Bukan hanya untuk pelanggan rumah tangga, kata dia, pelanggan tarif bisnis juga mendapatkan relaksasi.

Keringanan yang dimaksudkan, pelanggan tarif bisnis saat ini hanya dikenakan tarif pembayaran sesuai seberapa besar listrik yang digunakan.

Misalnya, jika rekening minimumnya sebesar 40 Kwh, namun ia hanya menggunakan listrik sebesar 10 Kwh, maka tarif yang harus dibayarkannya hanya 10 Kwh.

 “Juga ada relaksasi untuk tarif bisnis. Di mana mereka saat ini hanya membayar rekening beban. Misalnya, sebelum adanya kebijakan ini, jika rekening minimumnya  40 Kwh, dan ia hanya memakai 10 Kwh, tetap tarif yang dibayarkan sebesar 40 Kwh. Namun dalam situasi saat ini, dia hanya bayar untuk 10 kwh atau sesuai pemakaian riilnya saja,” tandasnya. (*). 

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved