Jerinx SID Dilaporkan ke Polda Bali
Diminta Klarifikasi Aksi Solidaritas Jerinx, Mardika: Saya Tidak Akan Pernah Mundur
Pembubaran massa aksi solidaritas terhadap I Gede Ari Astina alias Jerinx (JRX) di depan PN Denpasar dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar di Jalan
Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Pembubaran massa aksi solidaritas terhadap I Gede Ari Astina alias Jerinx (JRX) di depan PN Denpasar dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar di Jalan Sudirman, Selasa (29/9/2020) kemarin berbuntut panjang.
Selain mobil komando massa aksi ditahan kepolisian, Koordinator Lapangan (Korlap) aksi, I Nyoman Mardika dipanggil oleh pihak Polresta Denpasar, Kamis (1/10/2020).
Mardika dipanggil untuk dimintai klarifikasi terkait aksi tersebut.
Mardika datang ke Polresta Denpasar didampingi oleh tim hukumnya, yakni Sugeng Teguh Santoso dan Adi Sumiarta.
Mereka pun bertemu langsung dengan penyidik Reskrim Polresta Denpasar.
"Tadi saya hanya diminta klarifikasi terkait dengan aksi tanggal 29 September 2020 lalu, yang mana saat itu kami diminta membubarkan diri karena tidak boleh ada aksi," sebut Mardika.
• Lantik 55 Pejabat Pemkab Klungkung, Suwirta Ingatkan Jika Jabatan Merupakan Kesempatan Mengabdi
• Shin Tae-yong Ungkap Kelemahan Timnas U-19 Indonesia
• Kelanjutan Kontrak Pemain Bali United Pasca Liga 1 Ditunda, Ini Penjelasan Teco
Dikatakan Mardika, ada beberapa hal yang ditanyakan oleh penyidik reskrim Polresta terkait aksi itu.
Mulai dari izin, penanggungjawab aksi, tujuan aksi.
"Ditanya, apakah ada izin dan sebagainya. Saya jawab pemberitahuan sudah pasti sesuai dengan aturan yang sudah kita pahami secara bersama. Ditanya terkait siapa yang bertanggung jawab terhadap aksi, massa aksi. Dan juga tadi kami ditanyakan mekanisme pengumpulan orang-orang dan sebagaimana proses penyebaran," tuturnya.
"Untuk aksi tanggal 29 September itu banyak hal yang saya tidak tahu, karena sebelum bergabung dengan massa, kami sudah dihadang terlebih dahulu oleh polisi. Itulah tadi yang kami sampaikan. Kalau ditanya berapa jumlah massa aksi, pastinya saya tidak tahu. karena kami sudah dihadang sebelumnya," beber Mardika.
• Polisi Bubarkan Demo Mahasiswa Pakai Helikopter, Kapolri: Tak Ada SOP itu, Ingin Tempeleng Pilot
• Empat Pejabat Mendaftar Lelang Jabatan Asisten 1 Sekda Tabanan
• Judul Film Belajar dari Rumah TVRI Periode 14-19 September 2020, Ada Tayangan Sinema Kethoprak
Mengenai tujuan aksi juga disampaikan oleh Mardika kepada penyidik.
Aksi ini adalah bentuk solidaritas terhadap Jerinx.
"Ini juga merupakan aspirasi dari warga masyarakat yang menyuarakan solidaritas dan kebebasan terhadap Jerinx. Dan itu merupakan hak setiap warga negara yang diatur dalam konstitusi Pasal 28 UUD 1945," tegasnya.
Juga sampaikan Mardika dirinya ditanyakan oleh penyidik, apakah ada unsur paksaan dalam massa aksi.
"Saya sampaikan yang namanya solidaritas tidak ada paksaan. Semua didasarkan kepada kesadaran, dan itu adalah hak setiap orang menyampaikan pendapatnya di depan umum," katanya.
• Donor Plasma Konvalesen di Kodim 1610/Klungkung, Putu Eva Ingin Ikut Bantu Sembuhkan Pasien Covid-19
• Penasihat Senior Kampanye Trump Mundur Setelah Ditahan Polisi karena Akan Lukai Dirinya
• Interiornya Dimodifikasi, GoWes Bus Siap Antar-Jemput Dalam Mengangkut Sepeda Maupun Pengendaranya
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/nyoman-mardika.jpg)