Fakta-fakta Lanjutan Persidangan Jerinx SID di PN Denpasar, Ada Aksi Massa & Eksepsi Kuasa Hukum
Berikut beberapa hal-hal yang terjadi yang Tribun Bali rangkum pada persidangan Jerinx hari ini.
Penulis: Meika Pestaria Tumanggor | Editor: Ady Sucipto
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Sidang dengan terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerinx (JRX) atas kasus dugaan ujaran kebencian "IDI Kacung WHO" kembali digelar secara online di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali pada Kamis (1/10/2020).
Berikut beberapa hal-hal yang terjadi yang Tribun Bali rangkum pada persidangan Jerinx, Kamis kemarin.
1. Polisi siagakan personel antisipasi aksi massa pada lanjutan sidang Jerinx SID.
Setiap digelarnya sidang oleh PN Denpasar atas kasus yang menjerat Jerinx SID, ratusan massa aksi solidaritas pendukung pembebasan Jerinx selalu berkumpul di Jalan PB Sudirman menyampaikan aspirasinya.
Pada gelaran aksi Selasa (29/9/2020) lalu. Kerumunan massa dibubarkan oleh kepolisian.
Pada saat itu, Kepala Kepolisian Resor Kota (Polresta) Denpasar, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan pun telah menyatakan sikap tegasnya melarang kerumunan aksi massa dalam jumlah besar demi memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
"Kita ketahui bersama bahwa saat ini, Bali. Pemerintah baik Provinsi, Kota Madya, TNI-Polri lagi bahu membahu mendisiplinkan masyarakat. Kita sudah mengimbau kepada Korlapnya, untuk saat sekarang ini tidak boleh ada perkumpulan-perkumpulan atau gerombolan-gerombolan seperti ini," tegas Kapolresta.
"Tidak ada izin. Kami sudah tidak memberikan izin kepada mereka dan tidak pernah ada izin. Tadi kami berbicara baik-baik kepada massa. Kalau ada penolakan, kami pasti akan bersikap tegas, karena memang dilarang untuk melaksanakan aksi berkumpul di masa pandemi ini," jelasnya.
"Karena Bali saat ini termasuk dari beberapa Provinsi yang tinggi Covidnya. Jadi harus ada kerja sama dari seluruh masyarakat untuk bisa memutus mata rantai Covid ini," sambungnya.
Pantauan Tribun Bali, Kamis (1/10/2020) siang ini, tampak personel kepolisian dan TNI disiagakan di lokasi depan PN Denpasar untuk mengantisipasi kerumunan massa yang akan menggelar aksi.
Sejumlah kendaraan taktis (rantis) lapis baja juga stand by di depan PN lokasi rencana digelarnya aksi pada 1 Oktober 2020 pukul 10.00 Wita.
2. Sempat diterima sejenak, massa aksi Jerinx membubarkan diri
Sekelompok massa aksi solidaritas menggelorakan seruan aksi dengan membentangkan spanduk bertuliskan "Frontier Bali x Aliansi Kami Bersama JRX Bebaskan Jerinx SID Kebebasan Berpendapat Dilindungi Konstitusi".
Mereka tiba dengan jumlah sekitar 10 orang pada mulanya, di depan Pengadilan Negeri Denpasar, Jalan PB Sudirman, Denpasar, Bali, pada Kamis (1/10/2020) sekira pukul 10.10 Wita.
Mereka menerapkan jaga darak dan menggunakan masker sembari membentangkan spanduk berwarna merah dan putih itu dan mengepalkan tangan kiri ke atas.