Fakta-fakta Lanjutan Persidangan Jerinx SID di PN Denpasar, Ada Aksi Massa & Eksepsi Kuasa Hukum
Berikut beberapa hal-hal yang terjadi yang Tribun Bali rangkum pada persidangan Jerinx hari ini.
Penulis: Meika Pestaria Tumanggor | Editor: Ady Sucipto
"Penasihat hukum izin bicara Yang Mulia. Sama seperti persidangan sebelumnya, kami harus sampaikan keberatan dan mohon dicatat bahwa kami keberatan sidang digelar dengan online," kata I Wayan "Gendo" Suardana.
Tim hukum berharap pengadilan dalam hal ini majelis hakim bisa memberikan atau mengabulkan permohonan agar sidang dilaksanakan secara offline.
"Satu alasan menurut kami secara hukum cukup jelas, sebagaimana yang kami sampaikan sebelumnya bahwa kami berpegang dengan KUHAP. Kedua, kami berpegang pada SEMA No.1 tahun 2020. Sehingga jangan sampai KUHAP dan SEMA dikalahkan dengan MoU. Dimana sebetulnya pihak kami tidak terlibat dalam MoU tersebut," tegas Gendo.
Berikutnya Gendo menyebutkan, ada disparitas yang cukup jelas, merujuk pada sidang Pinangki yang digelar secara offline di Pengadilan Jakarta Pusat.
"Jaksa Pinangki bisa sidang offline sementara posisi kondisinya adalah zona merah Covid dan PSBB. Sementara Bali khususnya di Denpasar cq PN Denpasar sebetulnya relatif kondisinya bisa melaksanakan sidang offline. Itu kami sampaikan sebelum penuntut umum menanggapi eksepsi kami, mohon dicatatkan," ucapnya.
Untuk itu pihaknya meminta penjelasan majelis hakim sampai kapan tim hukum Jerinx mendapat jawaban dari majelis hakim.
"Kami juga mohon untuk penjelasan, kira-kira kalau sidang sebelumnya Yang Mulia menyampaikan untuk sementara sidang digelar online. Sampai kapan kira-kira kami dapat kepastian pertimbangan dari Yang Mulia untuk keputusan, apakah pada sidang tahap mana bisa offline, supaya kami bisa menentukan sikap, Yang Mulia," kata Gendo.
"Kami sangat menghargai sidang ini, menjaga martabat pengadilan, menjaga juga martabat, mengapreasi dan menghargai Yang Mulia. Kami tidak ingin persidangan ini melanggar hukum dan Undang-Undang. Terimakasih Yang Mulia," imbuhnya.
Terhadap apa yang disampaikan tim penasihat hukum Jerinx, Hakim Ketua Adnya Dewi masih mempertimbangkan keberatan itu.
"Untuk permohonan saudara tetap dicatat dan keberatan saudara kami catat dan akan dipertimbangkan. Untuk saat ini kita masih tetap menggunakan sidang secara online. Untuk persidangan berikutnya nanti setelah putusan sela kita bisa menentukan sikap. Apakah beralasan permohonan saudara itu untuk diterima," jawabnya.
"Baik Yang Mulia, kami akan tunggu. Mungkin karena proses persidangan kalau Yang Mulia sudah berkomitmen, bahwa bilamana kemudian sidang berlanjut sampai putusan sela, kami akan menunggu itu. Minimal kami punya ancer-ancer waktu," sambung Gendo.
Selain itu, Gendo juga menanyakan kembali terkait permohonan penangguhan penahanan dari terdakwa.
Lagi-lagi Hakim Adnya Dewi mengatakan, akan bermusyawah.
"Itu juga akan kita pertimbangkan, dan akan kita musyawarahkan. Untuk saat ini masih tetap seperti semula," ucap Hakim Ketua Adnya Dewi.
5. Jerinx sebut Jika Sidang Selanjutnya Dipaksakan Online, Berarti Sudah Ada Pesanan
Sebelum dikembalikan ke rutan Polda Bali, terdakwa perkara dugaan ujaran kebencian I Gede Ari Astina alias Jerinx menyampaikan bahwa dalam persidangan Kamis (1/10/2020) ada beberapa kali gangguan audio.
Jerinx juga menyampaikan jika dalam sidang berikutnya tetap dipaksakan online, maka Jerinx menduga bahwa sidang tersebut adalah pesanan.
"Tadi terjadi gangguan berkali-kali. Kami tidak mengada-ngada itu gangguan nyata. Kalau sampai sidang Selasa depan tetap dipaksakan online, maka saya sudah disetting, sudah ada pesanan," kata Jerinx sebelum masuk ke mobil tananan Kejaksaan.
Saat sudah berada di dalam mobil tananan, Jerinx dari kaca mobil kembali menyampaikan bahwa gangguan yang terjadi pada sidang kali ini memang nyata, alias tidak mengada-ngada.
"Ingat ya, gangguan tadi tidak mengada-ngada. Jika sidang Selasa depan tetap dipaksakan online, berarti sidang ini sidang pesanan," ucap Jerinx lagi.
Sementara itu, Kuasa Hukum Jerinx, I Wayan Gendo Suardana mengatakan, memang benar pada sidang tadi ada gangguan nyata.
Bahkan, gangguan itu sudah dibuktikan oleh petugas jaksa yang ada di Polda Bali.
"yang terjadi juga tadi, gangguan itu tidak mengada-ngada. Karena gangguan suara terputus, sempat hilang. Tadi juga disampaikan dan dibuktikan oleh jaksa yang hadir di ruangan. Karena memang kenyataannya begitu," ucap Gendo
Gendo menyatakan sesungguhnya pengadilan belum siap dengan persidangan secara online atau teleconference.
"Ini membuktikan bahwa peradilan atau pengadilan yang dilaksanakan dengan online itu dipaksakan. Jerinx tidak siap, sehingga berkali-kali kami terganggu. Ketika tadi majelis hakim minta akan dimintakan suratnya, memang betul kuasa hukum akan mendapatkan surat tertulis dari jaksa, tapi majelis harus tahu, sidang ini ditonton publik, ini juga menghalangi publik untuk mendapatkan informasi," ucap Gendo.(*)