Penanganan Covid
Gelar Sidak, Satpol PP Tabanan Sebut Kesadaran Masyarakat Gunakan Masker Sudah Membaik
Kasat Pol PP Tabanan, I Wayan Sarba menyatakan, sejak diterapkannya sanksi denda Rp 100 ribu bagi warga yang tak bermasker, kesadaran masyarakat untuk
Penulis: I Made Prasetia Aryawan | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Disinggung mengenai banyaknya pertanyaan warga mengenai uang hasil denda sidak masker tersebut, Sarba menyatakan gasil denda masker maupun sarana prokes ini dipungut oleh PPNS dan kemudian disetor ke kas daerah.
"Kami tegaskan kembali, kegiatan yustisi ini lebih ke pendisiplinan masyarakatnya bulan dendanya. Karena tujuan dari sidak adalah agar masyarakat disiplin menerapkan 3 M (menggunakan masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak). Kalau untuk semua denda dari masyarakat dipungut oleh PPNS lalu disetor ke khas daerah. Jadi bukan kita itu (mememungut)," tandasnya. (*)
Mari cegah dan perangi persebaran Covid-19. Tribun Bali mengajak seluruh Tribuners untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan.
Ingat Pesan Ibu: Memakai Masker, Mencuci Tangan, dan Menjaga jarak