Pemprov Bali Tak Cairkan Bantuan Stimulus Usaha kepada Dua Orang Calon Penerima di Bangli
Dua warga di Desa Undisan, Kecamatan Tembuku, Kabupaten Bangli, Bali, yakni Ni Nyoman Sri Astini (43) dan Ni Komang Juliastini (35) sebelumnya dinyata
Penulis: I Wayan Sui Suadnyana | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Laporan Jurnalis Tribun Bali, I Wayan Sui Suadnyana
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Dua warga di Desa Undisan, Kecamatan Tembuku, Kabupaten Bangli, Bali, yakni Ni Nyoman Sri Astini (43) dan Ni Komang Juliastini (35) sebelumnya dinyatakan sebagai calon penerima dan sempat mengurus berbagai syarat yang dibutuhkan Penerima Bantuan Stimulus Usaha (PBSU) dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali.
Namun saat pencairan, warga tersebut tidak bisa mencairkan bantuan dimaksud karena adanya perbedaan data antara Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga dengan Nama yang tercantum.
Akibat kesalahan data tersebut, Pemprov Bali tidak mencairkan PBSU kepada dua orang tersebut.
“Ini kesalahan data, namanya tidak sinkron dengan NIK dan KK yang tercantum, bisa saja terjadi kesalahan saat proses input data,” kata Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (UKM) Provinsi Bali, I Wayan Mardiana dalam siaran persnya yang diterima Tribun Bali, Kamis (8/10/2020).
• 850 Pelanggar Telah Ditindak Selama Operasi Pengawasan Prokes di Karangasem
• Sosialisaikan Adaptasi Kebiasaan Baru, AirNav Indonesia Cabang Denpasar Sambangi Pasar-Pasar
• Kunjungan Wisatawan ke Taman Ayun Menurun Drastis, Rata-Rata Perhari Hanya Satu Orang
Mardiana menegaskan, karena adanya perbedaan data tersebut, kedua belah pihak pun tidak berhak menerima bantuan dimaksud, untuk menghindari adanya permasalahan hukum di kemudian hari.
“Baik NIK dan KK dengan nama orang-orang yang tercantum di sana kan berbeda-beda, jadi baik orang yang NIK dan KK-nya maupun namanya tercantum di sana, sama-sama tidak diperbolehkan mencairkan PBSU ini,” ujar Mardiana.
Ia menjelaskan, pengajuan nama calon penerima bantuan sangat jauh lebih banyak dan tidak sebanding dengan kuota bantuan yang akan diserahkan.
Maka dari itu, sangat memungkinkan adanya kesalahan teknis saat verifikasi dan validasi data.
• Protes Pengesahan UU Omnibus Law Cipta Kerja, Massa Aliansi Bali Serukan Ini
• Pemprov Bali Khawatir Demonstrasi Tolak Omnibus Law Jadi Klaster Penyebaran Covid-19
• Terlibat Adu Mulut Berujung Penganiayaan, Korban Alami Bengkak pada Wajah dan Penggumpalan Darah
“Tercatat pengajuan usulan calon penerima PBSU untuk Kabupaten Bangli sebanyak 16.000 orang penerima, sedangkan kuota yang kami siapkan hanya 4.500 orang penerima dari keseluruhan kuota karena harus berbagi dengan kabupaten/kota lainnya," tuturnya.
"Sehingga tentu saja tidak semuanya yang diajukan bisa diakomodir, untuk itulah kami harapkan pengertian dan permakluman dari masyarakat terkendala anggaran yang terbatas,” imbuh Mardiana.
Tidak berdiam hanya sebatas penyaluran PBSU dari Pemprov Bali, Mardiana juga mengaku telah berusaha mengajukan usulan nama-nama calon penerima bantuan yang belum menerima PBSU dari Pemprov Bali untuk selanjutnya menjadi calon penerima Bantuan Pelaku Usaha Mikro (BPUM) dari Kementerian Koperasi dan UKM RI.
• Koordinator MAKI Boyamin Saiman Serahkan SGD 100 Ribu kepada KPK, Diberi Teman Lama
• Janda Muda Masuk Jeruji Besi Polres Kuningan, Ngaku Bidan dan Tipu Seorang Pengacara
• Paling Ditunggu-tunggu, 6 Drama Korea Terbaru Oktober 2020 Tayang di Viu
“Kami memahami kondisi para pelaku UMKM yang terdampak wabah Covid-19 ini, maka dari itulah kami Diskop UMKM Provinsi Bali berusaha mengajukan usulan tersebut untuk menjadi calon penerima BPUM dari Kemenkop UKM RI, agar lebih banyak masyarakat yang bisa diakomodir. Jadi yang belum menerima (tahap pertama) masih ada peluang untuk menerima bantuan ini,” imbuhnya.
Baginya, peluang penambahan calon penerima BPUM pun kembali terbuka setelah Kemenkop UKM mengeluarkan surat edaran Nomor 491/SM/X/2020 pada 6 Oktober 2020 perihal Perpanjangan Waktu Pendataan Program BPUM.
BPUM ini awalnya direncanakan ditutup pada minggu ke-2 bulan September, namun kemudian diperpanjang hingga akhir bulan Nopember 2020.
• Tips Membuat Lumpia agar Tidak Menyerap Minyak, Lebih Sehat dan Nikmat
• Mimpi Buta Pertanda Buruk Putus dengan Pasangan Hingga Ada yang Bergosip di Belakangmu