Kisruh Tanah Adat di Bandara Bali Utara, Bendesa Laporkan Satu Warganya Ini ke Polisi
Rencana pembangunan bandara di wilayah Desa/Kecamatan Kubutambahan Buleleng, kisruh.
Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Ady Sucipto
Bila perlu mari lakukan voting, dan laksanakan paruman agung. Bicara dengan jujur kepada masyarakat bahwa tanah duwe pura itu sudah tidak ada.
Omong kosong kalau masih ada. Masyarakat adat saat ini sudah semakin tau bahwa desa adat sudah tidak punya tanah,” terangnya.
Bila saja lahan duwe pura itu dijual kepada pemerintah, Sujana Budi menilai desa adat akan lebih bisa mendapatkan keuntungan.
Sebab, masyarakat bisa meminta kembali agar tanah tersebut dapat dihibahkan kembali kepada desa adat, sementara bandara juga tetap bisa dibangun.
“Masyarakat jangan takut kehilangan tanah, kita bisa minta agar dihibahkan kembali bila urusan sudah selesai. Kita bisa usul ke Pemprov agar dibuatkan akta notariat. Dengan begitu masalah selesai, investor pun mati. Sementara kalau menolak, tanah desa adat sudah hilang, bandara pun kita tidak punya,” katanya.
Tak hanya itu, Sujana juga menuding jika sang klian adat yang ia sebut berinisial JP telah menandatangani persetujuan agar investor PT Pinang Propertindo mendapatkan kredit dari beberapa bank sebesar Rp 1.4 Triliun, dengan mengagunkan sertifikat HGB dari lahan duwe pura.
“JP datang ke salah satu hotel tanda-tangan hak tanggungan Rp 1.4 Triliun. Saya heran, katanya tanah itu tidak boleh dijual, tapi kalau dipakai ngutang boleh. Sementara jual tanah biar dapat uang tidak boleh.
Sehingga muncul indikasi dia mau jadi pahlawan tidak mau menjual tanah, tapi kalau buat utang untuk orang lain boleh. Dia takut menyetujui keinginan pemerintah, karena investor itu nanti bisa bernyanyi apa-apa saja yang sudah diberikan, dan citranya akan jatuh,” ujarnya.
Atas hal tersebut Sujana Budi bersama sejumlah warga pun memutuskan untuk memasang sejumlah baliho, masing-masing di depan Balai Banjar Adat Kubuanyar, dan di areal parkir Pura Maduwe Karang Kubutambahan.
Pada baliho tersebut bertuliskan jika JP telah memberikan hadiah utang Rp 1.4 Miliar kepada Ida Betara Ratu Pingit, serta Penghulu Desa Adat telah berbohong kepada warga masyarakat adat Kubutambahan.
Tak terima dengan tudingan-tudingan tersebut, Klian Desa Adat Kubutambahan Jro Pasek Warkadea terpantau mendatangi Mapolres Buleleng, pada Minggu siang.
Ia datang untuk melaporkan Sujana Budi karena dinilai telah melakukan pencemaran nama baik.
Ditemui seusai memberikan laporan di Polres, Jero Warkadea mengatakan, sebaiknya masyarakat utamanya Sujana Budi melakukan konfirmasi terlebih dahulu kepada dirinya, menyebarkan isu yang belum diketahui kebenarannya.
Bahkan Warkadea menyebut, sejak isu pembangunan bandara ini mencuat, dirinya sudah berulang kali menegaskan bahwa status lahan duwe pura tidak akan akan pernah dilepas.
Hal ini merupakan keinginan dan kesepakatan para penyungsung pura, klian subak, jero mangku, dan pecalang.