Corona di Bali
Satu Pegawai Positif Covid-19, Seluruh Pegawai dan Dosen ISI Denpasar Bekerja di Rumah
Seorang pegawai di ISI Denpasar diketahui positif Covid-19. Terkait hal itu, ISI Denpasar mengeluarkan surat edaran kepada seluruh pegawai dan dos
Penulis: Putu Supartika | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Laporan Wartawan Tribun Bali, I Putu Supartika
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Seorang pegawai di ISI Denpasar diketahui positif Covid-19.
Terkait hal itu, ISI Denpasar mengeluarkan surat edaran kepada seluruh pegawai dan dosen untuk bekerja di rumah.
Surat edaran ini mulai berlaku hari ini, Senin (19/10/2020) hingga Jumat (23/10/2020).
Baca juga: Dewan Ingatkan Koster Soal Perbaikan Pura Besakih yang Tersambar Petir
Baca juga: Kemudi Patah Akibat Tabrak Karang di Nusa Penida, Kapal Roro Nusa Jaya Abadi Kembali Tak Beroperasi
Baca juga: 9 Siswa SMK Widiatmika Terpilih Dapatkan Pendampingan Langsung Dalam Materi Praktik
Ditemui di kampus, Wakil Rektor II ISI Denpasar, I Gusti Ngurah Serama Sara yang juga Ketua Satgas Covid-19 ISI Denpasar mengatakan selama melaksanakan tugas dengan bekerja di rumah, seluruh pegawai dan dosen wajib melaksanakan perekaman kehadiran secara online.
Selain itu, semua dosen juga diminta mengimbau seluruh mahasiswa untuk melakukan perkuliahan secara daring selama seminggu ini.
Walaupun demikian, jika ada mahasiswa yang melaksanakan praktik diperbolehkan datang ke kampus dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.
Baca juga: Perkembangan Terkini: Sebanyak 1.620 Relawan Telah Disuntik Calon Vaksin Covid-19
Baca juga: Delapan Kali Berturut-Turut, Banyuwangi Pertahankan Opini WTP
Baca juga: Pendaftaran Terakhir Hari Ini, Berikut Cara Mendapat Bantuan UMKM Rp 12,5 Miliar dari Facebook
“Intinya surat edaran ini menegaskan semua bekerja dari rumah, tetapi kalau ada pekerjaan urgent bisa diselesaikan di kantor dengan melakukan koordinasi terlebih dahulu. Misalnya ada yang melakukan praktik, boleh. Kan alat-alat praktik banyak yang di kampus,” katanya.
Serma juga mengatakan jika kampus tak ditutup walaupun ada surat edaran ini.
Ia menguraikan bagaimana kronologis pegawai tersebut terkena Covid-19.
Baca juga: Kedua Paslon Bupati Bangli Mengaku Siap Debat Pertama
Baca juga: Kata Ahok Bila Dirinya Menjadi Presiden RI, Rencanakan Pemutihan Dosa Hingga Diskon untuk Prajurit
Baca juga: Momen Haru Serda Sahidin Hormat ke Sang Putra yang Telah Dilantik Jadi Perwira
Pegawai tersebut mendapat giliran bekerja di rumah selama 4 hari sesuai arahan Menpan RB yakni 50 persen bekerja di rumah dan 50 persen bekerja di kantor.
Akan tetapi, saat akan mendapat giliran bekerja di kantor, pegawai tersebut mengkonfirmasi ke pihak kampus bahwa dirinya sakit.
Oleh pihak kampus, pegawai tersebut diberikan kebijakan untuk istirahat di rumah.
Seminggu kemudian, pegawai tersebut mengirimkan surat hasil swab positif Covid-19 ke pihak kampus.
Baca juga: Tiga Pemuda Terseret Ombak di Pantai Keramas Gianyar, Kondisinya Lemas Namun Berhasil Diselamatkan
Baca juga: Sri Mulyani Tolak Usulan Kementerian Perindustrian Terkait Pajak 0 Persen untuk Pembelian Mobil Baru
“Walaupun pegawai tersebut tidak sempat ke kampus, namun kami tetap antisipasi dengan surat edaran ini. Tujuannya supaya pikiran teman-teman yang lain tenang pikirannya,” katanya.
Sementara itu, untuk antisipasi, pihak kampus tetap melaksanakan penyemprotan disinfektan di areal kampus setiap pagi.
Nantinya, setelah tanggal 23 Oktober ini, kebijakan kampus akan kembali seperti semula sesuai edaran Menpan RB yakni 50 persen bekerja di rumah dan 50 persen bekerja di kantor.
Sementara itu, dari pantauan, Kampus ISI Denpasar terlihat lengang walaupun masih tetap buka.
Di depan rektorat hanya ada satpam yang berjaga, dan beberapa pegawai ataupun cleaning service yang lalu lalang di kampus. (*)