Upah Minimum 2021 Bakal Lebih Rendah dari Tahun 2020, Begini Penjelasan Dewan Pengupahan

Dengan mempertimbangkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi yang masih terkontraksi minus akibat pandemi Covid-19.

Editor: Kambali
TRIBUNNEWS/CHAERUL UMAM
Buruh dari berbagai daerah yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), melakukan aksi demonstrasi menolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja, di depan Gedung DPR, Jakarta, Senin (3/8/2020). 

TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) Adi Mahfudz mengatakan, upah minimum pada tahun 2021 ada kemungkinan lebih rendah dari upah minimum tahun ini.

Dengan mempertimbangkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi yang masih terkontraksi minus akibat pandemi Covid-19.

"Bisa turun jika Inflasi dan pertumbuhan ekonomi masih negatif, jika masih memberlakukan Peraturan Pemerintah (PP) 78 Tahun 2015," katanya kepada Kompas.com, Selasa (20/10/2020).

Baca juga: Klarifikasi Menaker Ida Fauziyah Soal Cuti Haid dan Melahirkan, Masihkah Dapat Upah?

Baca juga: Pengusaha Sepakat dengan Dewan Pengupahan UMP 2021 Sama Seperti Tahun 2020

Baca juga: Menteri Ida Fauziah Sebut Dewan Pengupahan Rekomendasikan UMP 2021 Sama Seperti Tahun 2020

Begitu pula, wilayah yang merupakan kawasan industri dengan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) yang tinggi, juga bakal terkena dampak penurunan upah.

"Kalau sesuai kebutuhan hidup layak (KHL) konsekuensinya daerah seperti DKI Jakarta dan Karawang akan turun nilainya," katanya.

Adi menambahkan, pihak Depenas telah mengusulkan tiga hal kepada Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengenai upah minimum 2021 yang kerap disuarakan oleh para serikat pekerja/serikat buruh (SP/SB).

Ketiga usulan tersebut antara lain upah minimum 2021 bagi yang terdampak covid, upah minimum 2021 bagi yang tidak terdampak penyesuaian secara Bipartit, dan meminta Menaker segera menerbitkan Surat Edaran (SE) atau Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker).

Baca juga: Ini Perbedaan Aturan Upah Minimum Pekerja di Dalam UU Ketenagakerjaan dan UU Cipta Kerja

Baca juga: Pesangon PHK Turun Jadi 25 Kali Upah Diatur Dalam RUU Cipta Kerja, Ini Rinciannya

Baca juga: Belum Sempat Ambil Upah yang Dijanjikan untuk Ambil Tempelan Sabu, Ivan Dikenakan Dakwaan Alternatif

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia ( KSPI) menuntut agar upah minimum naik pada 2021.

Jika upah minimum tidak naik, KSPI menyebut aksi demonstrasi buruh akan semakin besar, selain memperjuangkan penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja.

Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, pihaknya menolak permintaan kalangan pengusaha yang menyuarakan agar di tahun depan tidak ada kenaikan upah minimum.

Ia menilai pertumbuhan ekonomi yang minus selama pandemi Covid-19 tidak tepat dijadikan alasan.

Menurut Said Iqbal, bila upah minimum tidak naik, maka daya beli masyarakat akan semakin turun.

Ia mengatakan, daya beli turun akan berakibat anjloknya tingkat konsumsi. Ujung-ujungnya berdampak negatif buat perekonomian.

KSPI juga mengingatkan, tidak semua perusahaan kesulitan akibat pandemi Covid-19.

Oleh karena itu, KSPI meminta kebijakan kenaikan upah dilakukan secara proporsional. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Upah Minimum 2021 Bakal Lebih Rendah dari Tahun 2020, https://money.kompas.com/read/2020/10/20/144200426/upah-minimum-2021-bakal-lebih-rendah-dari-tahun-2020?page=all#page2.

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved