Miris, Siswi SMP di Buleleng Bali Digilir 10 ABG, Pelaku Pacar Sendiri hingga 7 Anak di Bawah Umur

Yang masih dibawah umur ini rata-rata berusia 15 sampai 17 tahun. Meski di bawah umur mereka tetap diproses hukum

Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Kambali
TRIBUN BALI/Ratu Ayu Astri Desiani
Tiga tersangka kasus persetubuhan terhadap siswi SMP di Mapolres Buleleng, Bali, Jumat (30/10/2020). Sementara tujuh tersangka lainnya tidak dilakukan penahanan, karena masih di bawah umur. 

TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Aparat Satuan Reskrim Polres Buleleng, Bali menetapkan 10 orang sebagai tersangka kasus persetubuhan yang menimpa siswi SMP.

Korban yang berasal dari Kabupaten Buleleng ini masih berusia 12 tahun.

Sementara dari 10 pelaku tersebut, mirisnya tujuh di antaranya merupakan anak di bawah umur.

Kapolres Buleleng, AKBP Made Sinar Subawa ditemui Jumat (30/10/2020) mengatakan, penetapan tersangka ini dilakukan oleh pihaknya sejak Senin (26/10/2020) lalu.

Baca juga: Berkas Kasus Persetubuhan Anak Kandung di Tabanan Masih Tahap Pemeriksaan, Begini Target Polisi

VIDEO: Resep Mudah Bikin Brownies Almond, Praktis Tanpa Dimixer

Namun, kendati sudah ditetapkan sebagai tersangka, hanya tiga pelaku yang ditahan, yaitu;

  1. Kadek Arya Gunawan alias Berit (22) asal Lingkungan Penarungan, Kecamatan/Kabupaten Buleleng
  2. Putu Rudi Ariawan (19) alias Rudi asal Lingkungan Penarungan, Kecamatan/Kabupaten Buleleng
  3. Gede Putra Ariawan alias Wawan (19) asal Desa Alasanger, Kecamatan/Kabupaten Buleleng

Sementara tujuh tersangka lainnya masing-masing berinisial KD, KJ, T, GP, GA, E dan S tidak dilakukan penahanan karena masih kategori anak di bawah umur.

"Yang masih dibawah umur ini rata-rata berusia 15 sampai 17 tahun," kata dia.

"Meski di bawah umur mereka tetap diproses hukum, namun penanganannya pasti sedikit berbeda dengan peradilan umum. Melihat ancaman hukumannya di atas tujuh tahun, kami tidak bisa lakukan diversi," terangnya.

Baca juga: Istri Sering Pulang Telat, Suami Pasang GPS dan Alat Rekam di Mobil, Kisah Persetubuhan Terungkap

Baca juga: Audisi Persetubuhan Bertiga Bikin Heboh, Cuma Bayar Uang Transport

Kronologi peristiwa persetubuhan

Polisi menggiring tiga tersangka kasus persetubuhan terhadap siswi SMP, ke Mapolres Buleleng, Jumat (30/10). Sementara tujuh tersangka lainnya tidak dilakukan penahanan, karena masih di bawah umur.
Polisi menggiring tiga tersangka kasus persetubuhan terhadap siswi SMP, ke Mapolres Buleleng, Jumat (30/10). Sementara tujuh tersangka lainnya tidak dilakukan penahanan, karena masih di bawah umur. (TRIBUN BALI/Ratu Ayu Astri Desiani)

AKBP Sinar juga menjelaskan, kronologi kasus persetubuhan yang menimpa siswi malang tersebut.

Di mana, kasus mulanya terjadi pada Minggu (11/10/2020) malam.

Korban saat itu pergi dari rumah dengan mengendarai sepeda motor dengan alasan ingin mengerjakan pekerjaan rumah (PR) di rumah temannya.

Namun, di tengah perjalanan, motor yang dikendarai mati akibat kehabisan bensin.

Baca juga: Kejari Buleleng Musnahkan 43.41 Gram Sabu, Sedang Tangani Kasus Persetubuhan dan Korupsi LPD

Korban lantas menghubungi teman dekatnya berinisial KD dan meminta tolong agar dibelikan bensin.

Bukannya datang membawa bensin, KD justru mengajak korban ke rumah temannya berinisial KJ, yang terletak di Kelurahan Penarukan, Kecamatan/Kabupaten Buleleng.

Di sana, KD kemudian melakukan perbuatan bejatnya, dengan menyetubuhi pacarnya sendiri bersama 2 orang temannya bernama Berit dan Rudi, secara bergilir.

Kejadian tersebut berlangsung pada pukul 23.00 Wita.

Baca juga: Soal Kasus Persetubuhan Libatkan Guru di Buleleng, KPPAD: Seharusnya Diberi Hukuman Pemberatan

Usai menyetubuhi korban, para pelaku kemudian melarang korban untuk pulang.

Mereka meminta korban yang notabenenya memiliki keterbelakangan mental, untuk menginap di rumah milik KJ.

Hingga keesokan harinya, tepatnya pada Senin (12/10/2020) pukul 05.00 wita, korban kembali digagahi.

Kali ini dilakukan pemilik rumah, berinisial KJ.

Baca juga: Sering Dimarahi Orangtua hingga Peringatan Ayah Tak Didengar, Siswi SMP Ini Jadi Korban Persetubuhan

Bahkan, usai digagahi oleh KJ, datang dua orang pria berinisial T dan satunya lagi tidak diketahui identitasnya, yang juga memaksa korban untuk melakukan hubungan badan.

Sehingga sejak Sabtu malam hingga Minggu pagi, korban tercatat disetubuhi sebanyak empat kali, dengan jumlah pelaku sebanyak enam orang.

Usai digagahi di rumah KJ, pada Minggu sore, korban kemudian dibawa lagi oleh tersangka Berit, Rudi dan KJ ke Desa Alasangker, Kecamatan/Kabupaten Buleleng.

Ketiga pelaku mulanya berdalih jika motor milik korban diperbaiki di bengkel yang ada di Desa Alasangker.

Baca juga: Kepala BKPSM Buleleng Terpukul, Pegawainya Terlibat Kasus Persetubuhan Anak

Setibanya di desa tersebut, ketiga pelaku rupanya mengenalkan korban kepada tersangka Wawan dan GA.

Malangnya, oleh tersangka GA, korban disetubuhi di semak-semak.

Sementara Wawan menyetubuhi korban di rumahnya.

Usai disetubuhi, Wawan kemudian mengajak korban ke sebuah bengkel.

Di bengkel itu, korban disetubuhi lagi oleh seorang pria yang tidak diketahui identitasnya di bengkel tersebut.

Usai disetubuhi di bengkel, korban dihubungi oleh temannya berinisial E, dan minta untuk dijemput di sebuah tempat.

Setelah dijemput, E rupanya membawa korban ke sebuah rumah dan disetubuhi lagi.

Baca juga: Bagaimana Pelaku Persetubuhan di Bawah Umur Diperlakukan di Hadapan Hukum? Ini Contoh Kasusnya

"Selama pergi dari rumah, keluarga korban sudah berusaha melakukan pencarian. Hingga akhirnya korban berhasil ditemukan oleh orangtuanya pada hari Selasa (13/10/2020) di Desa Alasangker," ujarnya.

"Korban kemudian diajak pulang dan akhirnya menyampaikan ke orangtuanya bahwa ia telah disetubuhi oleh sejumlah pria," terang AKBP Sinar.

"Pelaku satu dan pelaku lain tidak saling kenal. Mungkin saat pelaku satu melakukan persetubuhan, ada yang melihat, sehingga ikut menyetubuhi korban," ujarnya.

"Ada juga dengan modus ingin membantu mengantarkan korban pulang ke rumah, namun korban malah diajak ke TKP lain untuk disetubuhi," jawab AKPB Sinar.

Baca juga: Bagaimana Pelaku Persetubuhan di Bawah Umur Diperlakukan di Hadapan Hukum? Ini Contoh Kasusnya

Korban masih trauma

Sementara terkait kondisi korban, AKBP Sinar menyebut hingga saat ini korban masih dalam kondisi trauma dan masih diberikan pendampingan oleh psikolog.

"Hasil visum nanti akan kami buka. Yang penting penyidik sekarang sudah yakin bahwa dari hasil penyelidikan dan penyidikan, ada 10 orang tersangka yang terlibat atas kasus persetubuhan itu,' kata AKBP Sinar.

"Kasus ini akan kami tangani secara profesional, karena ini tindakan yang sangat keji, dan mencoreng generasi muda. Saya juga berharap orangtua betul-betul melakukan pengawasan terhadap anaknya, agar tidak terjadi perbuatan tercela seperti ini," tutupnya. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved