Meski Tak Bergantung Sektor Pariwisata, UMK Jembrana Tahun 2021 Disepakati Tidak Naik
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan SPSI (Serikat Pekerja Seluruh Indonesia) Kabupaten Jembrana sepakat bahwa untuk UMK
Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, JEMBRANA - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan SPSI (Serikat Pekerja Seluruh Indonesia) Kabupaten Jembrana sepakat bahwa untuk UMK (Upah Minimum Kabupaten/Kota) di Bumi Makepung tahun 2021 tetap sama dengan tahun lalu.
Hal ini sesuai dengan kesepakatan dalam pembahasan UMK Jembrana 2021 antara kedua belah pihak, Kamis (5/11/2020) dalam rapat Tripartit di Pemkab Jembrana.
Di mana UMK Jembrana 2021 masih sama seperti tahun 2020 lalu.
Baca juga: Kaos, Sandal dan Motor Tak Diambil Selama 2 Hari di Batu Belig, Pemilik Diduga Hilang Terseret Arus
Baca juga: Uang Rp 1,08 M yang Diterima Boyamin Saiman Rencananya Dipakai Hadiah Bagi yang Temukan Harun Masiku
Baca juga: BREAKING NEWS - AWK Tempuh Jalur Hukum, Resmi Laporkan Kasus Pemotongan Video
Ketua SPSI Jembrana, Sukirman seusai rapat tripartit di Kantor Dinas Penananam Modal, Pelayanan Satu Pintu dan Tenaga Kerja (PMPSPTK) Jembrana, bahwa UMK tetap pada Rp 2.557.102.
Apindo dan SPSI sepakat mengikuti Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja yang ditindaklanjuti penetapan UMP (upah minimum provinsi) Bali oleh Gubernur Bali dan Dewan Pengupahan Provinsi.
UMK Kabupaten Jembrana 2021 sama dengan tahun 2020 lalu dengan kondisi pandemi Covid-19 ini.
“Masih tetap sama. Tapi kami memberikan dua catatan penting dalam pembahasan tadi (kemarin),” ucapnya, Kamis (5/11/2020).
Baca juga: Indonesia Resmi Resesi, Begini Pengertian dan Dampak yang Harus Kita Ketahui
Baca juga: Biden Masih Unggul Tipis Atas Trump, Jika Menang di Nevada Maka Selesai Sudah Pilpres AS
Baca juga: Sudah November, Apakah BLT Subsidi Gaji Gelombang 2 Sudah Masuk ke Rekening Anda?
Dua catatan itu, Sukirman menyebut, pertama ialah terkait kelembagaan Lembaga Kerja Sama (LKS) tripartit dan perangkat kelengkapan semestinya harus sudah ada.
Sehingga ada kejelasan dan tidak lagi diusulkan tetapi sudah terbentuk.
Kemudian, pemerintah semestinya sejak awal sudah memiliki basis data untuk menetapkan UMK ini, baik itu pertumbuhan ekonomi, inflasi maupun deflasi.
Alasannya, di Jembrana tidak sama dengan kabupaten/kota lain di Bali. Karena Jembrana tidak bergantung dari sektor industri pariwisata.
“Kami hormati upah minimum yang sudah disepakati provinsi karena situasi dan kondisi Covid-19 seperti ini,” ungkapnya.
Baca juga: Perubahan Besar yang Dialami Zodiak di Tahun 2021, Leo Mencapai Semua Tujuan!
Baca juga: Shin Tae-yong Tak Panggil 5 Pemian Ini di TC Virtual Timnas U-19 Indonesia
Baca juga: Jadi DPO Sejak Juli 2020, Terpidana Kasus Korupsi Dermaga Gunaksa Tertangkap di Denpasar
Menurut dia, SPSI berharap ada peningkatan kepekaan dari pemerintah dalam hal penetapan upah dan hubungan industrial.
Dalam konteks peningkatan kapasitas pekerja buruh dan pengusaha.
Tidak hanya di saat sosialisasi UMK atau pun penetapan saja, SPSI maupun Apindo digandeng.
Tetapi bagaimana bisa berkelanjutan sehingga hubungan industrial tercipta harmonis.
“Kami rasakan kepekaan ini yang harus ditumbuhkan oleh pemerintah. Terutama soal penetapan upah dan hubungan industrial,” tegasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua APINDO Jembrana, Ahmad Yasir Najih mengatakan, bahwa pandangan pengusaha, sektor industri tidak terlalu terimbas karena tidak bergantung di sektor pariwisata seperti kabupaten/kota lain di Bali.
Misalnya industri di sektor perikanan masih bisa bersyukur dan tetap melayani di masa Pandemi Covid-19 ini.
Hal inipun senada dengan usulan SPSI, harusnya ada LKS tripartit tidak lagi diusulkan tetapi sudah dibentuk dalam sebuah lembaga.
“Jadi tidak lagi kita bertemu baik dengan APINDO dan SPSI. Sudah berbentuk kelembagaan,” ungkapnya menegaskan.
Ahmad Yasir menilai, bahwa Apindo dan SPSI juga sepakat perlunya informasi ke masyarakat bahwa merujuk UU RI nomor 11 tahun 2020 Cipta Kerja, terkait Upah Minimum ini mengecualikan bagi usaha menengah kecil dan mikro.
Sehingga, harus dimaklumi pemberlakuan ada pengecualian untuk UMKM, dan teman-teman pengusaha sektor UMKM bisa menyesuaikan.
“Kami juga sepakat dengan penetapan UMK Jembrana sama dengan tahun sebelumnya mengikuti UMP Provinsi Bali,” bebernya. (*)