Terbukti Edarkan Sabu dan Ekstasi, Hendrik Akui Pasrah Dibui 13 Tahun
Tidak butuh waktu lama bagi Hendrik Restu Putra Rimin (26) untuk menanggapi putusan pidana yang dijatuhkan majelis hakim.
Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Tidak butuh waktu lama bagi Hendrik Restu Putra Rimin (26) untuk menanggapi putusan pidana yang dijatuhkan majelis hakim.
Terdakwa yang bekerja di bagian engineering ini pun langsung menerima, dan selanjutnya keputusan itu disampaikan tim penasihat hukumnya dari Pos Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar.
Dalam persidangan yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, oleh majelis hakim, Hedrik dibui selama 13 tahun, karena terbukti bersalah terkait peredaran sabu dan ekstasi.
Putusan yang dijatuhkan majelis hakim pimpinan Hakim Esthar Oktavi lebih ringan dua tahun dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Baca juga: Cerita Mistis Hotel Hantu Bedugul, Ini Yang Harus Dilakukan Saat Lewat atau Mendatanginya
Baca juga: Bisnis Ukir Buah untuk Resepsi di Tengah Pandemi, Ketut Alit Terima Banyak Pesanan
Baca juga: Viral di Medsos Dua Bule Duel Layaknya Adegan MMA di Tibubeneng, Ini Dugaan Penyebabnya
Sebelumnya, Jaksa I Made Santiawan melayangkan tuntutan 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair tiga bulan penjara terhadap terdakwa Hendrik.
"Menanggapi putusan itu, terdakwa menerima. Begitu juga jaksa menyampaikan hal yang sama," jelas Aji Silaban selaku penasihat hukum terdakwa.
Sementara itu dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan, Hendrik telah terbukti sah dan meyakinkan bersalah menguasai tiga jenis narkotik golongan I.
Baca juga: Donald Trump Mengamuk di Twitter Merasa Dicurangi, Greta Thunberg Sindir Pedas: Tenang Donald!
Baca juga: Ada Ambulans Khusus Hewan di Jembrana, Seperti Ini Penampakannya
Baca juga: Listibiya Gelar Kesenian Berbasis Kearifan Lokal Menuju Pemajuan Kebudayaan Bali di Era New Normal
Yakni 19 plastik klip berisi sabu seberat 8,16 gram, 3 plastik berisi klip berisi 60 butir ekstasi, serta satu plastik berisi daun batang biji ganja kering seberat 1,13 gram.
Atas perbuatannya, Hendrix dijerat pasal berlapis. Yaitu Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotik, dan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang yang sama.
"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hendrik Restu Putra Rimin dengan pidana penjara selama 13 tahun, dikurangi selama berada dalam tahanan. Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsidair tiga bulan penjara," tegas Hakim Ketua Esthar Oktavi.
Diungkap dalam surat dakwaan, Hendrik ditangkap petugas kepolisian dari Satreskoba Polresta Denpasar, di Jalan Tunjung, Kerobokan Kelod, Kuta Utara, 13 Juni 2020 sekitar pukul 15.20 Wita.
Baca juga: Daftar Harta Warisan Lina Mantan Istri Sule yang Diributkan Teddy dan Putri Delina
Baca juga: 7 Perubahan Ini Akan Terjadi Pada Tubuh Anda Jika Sering Begadang, Apa Saja Itu?
Baca juga: Hasil Tes Covid-19 Pertama Negatif, Rossi Butuh Satu Hasil Negatif Lagi untuk Mentas di MotoGP Eropa
Dari hasil penangkapan itu ditemukan 19 plastik klip berisi sabu seberat 8,16 gram, 3 plastik berisi klip berisi 60 butir ekstasi, serta 1 plastik berisi daun batang biji ganja kering seberat 1,13 gram.
"Dari hasil interogasi, terdakwa mendapat narkoba dari seseorang dipanggil Yudi (DPO). Tugas terdakwa memecah sabu menjadi paket siap tempel," ungkap Jaksa Santiawan saat membacakan surat dakwaan pada sidang sebelumnnya.
Saat ditangkap polisi, ditemukan juga berbagai alat untuk memecah dan mengemas narkoba ke dalam paket kecil.
Alat yang ditemukan di antaranya lakban, gunting, pipet, hingga timbangan digital.
Baca juga: Kelian Subak Karang Dalem Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Tindak Korupsi
Baca juga: Box Harta Gono-Gini Diambil Putri Delina, Teddy Bongkar Percakapan WhatsApp Soal Larangan Sule
Baca juga: Pemprov Bali Lakukan Ujicoba Kendaraan Angkutan Bus Listrik di Denpasar