Dari 10 Desa, Hanya 2 TPS 3R di Tabanan yang Maksimal dalam Pengolahan Sampah hingga Hasilkan Pupuk
Sehingga diharapkan TOS 3R yang sudah ada memaksimalkannya, sebab dari 10 tersebut belum semua bekerja secara maksimal untuk menangani sampah.
Penulis: I Made Prasetia Aryawan | Editor: Wema Satya Dinata
“Masih adanya TPS 3R yang belum berjalan optimal kami berharap dapat beroperasi kembali.
Salah satu solusi yang dapat diambil pengelolaan bisa melalui kerjasama antara Desa Adat dengan Desa Dinas," harapnya.
Disinggung mengenai Desa yang belum memiliki, Subagia menerangkan untuk Desa yang belum memiliki tempat pengolahan sampah tersebut masih terkendala anggaran dan lahan di wilayah masing-masing.
Namun untuk tahun sudah ada beberapa Desa yang mengajukan proposal untuk pembuatan TPS 3R tersebut. Sejatinya sudah ada 16 desa yang mengusulkan namun masih dalam tahap proses.
"Mereka (Desa) yang belum memiliki karena banyak faktor, yang paling mempengaruhi adalah terkait kesiapan anggaran kemudian kesiapan lahannya juga," jelasnya.
Sehingga, kata dia, pihaknya juga sangat berharap agar masyarakat seluruhnya terdorong untuk memperhatikan penanganan sampah di wilayah masing-masing. Kemudian, dalam waktu dekat DLH segera akan menyiapkan Surat Edaran (SE) diharapkan 133 desa membangun TPS 3R.
Terlebih lagi sesuai amanah Perda 14 Tahun 2019, Desa Adat harus wajib mengelola sampahnya sendiri dengan syarat salah satunya membangun TPS 3R.
Sehingga, pembuangan sampah ke TPA yang ada di Banjar Mandung, Desa Sembung Gede, Kecamatan Kerambitan bisa berkurang.
"Banyak manfaat yang bisa dirasakan setelah memiliki TPS 3R tersebut. Dan sampai saat ini, sudah ada 20 proposal terkait pembangunan tempat pengolahan sampah tersebut masuk ke Kabupaten," tandasnya.(*)