Ini Nama 15 Pelaku dan Barang Bukti yang Berhasil Diungkap Saat Operasi Sikat Agung II 2020
Operasi Sikat Agung II 2020 akhirnya menemukan 15 tersangka dari 12 kasus yang berhasil diungkap.
Penulis: Firizqi Irwan | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Laporan Wartawan Tribun Bali, Ahmad Firizqi Irwan
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Menyasar pelaku Curat, Curas dan Curanmor Operasi Sikat Agung II 2020 akhirnya menemukan 15 tersangka dari 12 kasus yang berhasil diungkap.
Selama 16 hari, mulai tanggal 23 Oktober hingga 7 November 2020, polisi mendapati 3 target operasi dan 9 non target operasi.
Sebanyak 15 tersangka yang berhasil diungkap, dua diantaranya pelajar SMP yang masih berumur 15 tahun.
Berdasarkan rilis yang disampaikan Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan didampingi Kasat Reskrim Kompol Dewa Gede Putu Anom Danujaya.
Baca juga: Ikut Politik Praktis, Bawaslu Badung Serahkan Pelanggaran Perbekel Petang ke Pemkab Badung
Baca juga: Anggaran Kena Refocusing, Perayaan HUT Kota Mangupura ke-11 Hanya Akan Digelar Apel
Baca juga: Satu Pasien Covid-19 di Karangasem Meninggal Dunia
Semua tersangka merupakan tangkapan Polresta Denpasar dan Polsek jajaran.
"Dari 15 tersangka, dua diantaranya masih di bawah umur. Belasan pelaku terdiri dari 12 pelaku curat, 2 kasus curas dan 1 kasus curanmor," ujar Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan, Selasa (10/11/2020).
"Belasan tersangka yang diungkap, 1 diantaranya residivis kasus curanmor dan kembali ditangkap dalam kasus curat. Dia merupakan target kita dalam operasi sikat ini," lanjut mantan Wakapolres Badung itu.
Lebih lanjut, ia mengatakan, dua tersangka dibawah umur yang berstatus pelajar SMP sudah dilimpahkan ke Kejaksaan untuk menjalani proses persidangan.
Selain itu, saat Operasi Sikat Agung II 2020 yang berhasil meringkus 15 tersangka, satu diantaranya ada yang ditembak karena berusaha melawan petugas dengan melarikan diri.
"Ada satu pelaku yang kami tembak dibagian kaki kanannya yakni Bombom, karena saat ditangkap melakukan perlawanan. Dia ini security, tapi terlibat pencurian di rumah dan villa," tambahnya.
Sementara itu, berdasarkan hasil pengungkapan ini, berikut nama-nama tersangka dan kejahatan yang dilakukannya.
Machgy Patrick Salmun Letelay (22), Rizal Bahri (20), AA Oky Hartawan Pradnyana (20) dan Simon Julianto Kiik Kabosu (20) yang tinggal di Jalan Danau Kerinci, Sanur, Denpasar, Bali.
Diringkus karena kasus curat dengan barang bukti sepeda gayung jenis Polygon Monarp Junior dan Polygon Premmier.
Dimana ke empat tersangka melakukan aksi di dua TKP berbeda yakni di Perum Tegal Indah Permai Blok V, Nomor 1, Padang Sambian, Denpasar dan di Perum Taman Penta III E-12, Lingkungan Mekar Sari, Jimbaran, Kuta Selatan, Badung.