Demo AWK

GNA Merasa Tak Memukul AWK, Polda Bali Periksa Terlapor Kasus Dugaan Penganiayaan

GNA mengakui yang terlihat di video benar dirinya, namun ia tak merasa telah memukul AWK

Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Irma Budiarti
Tribun Bali/Adrian Amurwonegoro
Koordinator Tim Advokat Komponen Rakyat Bali, Anak Agung Ngurah Mayun Wahyudi (kiri) dan advokat I Nengah Yasa Adi Susanto (kanan) di Mapolda Bali, Denpasar, Bali, Rabu (11/11/2020). 

"Tidak ada melakukan hal seperti yang disampaikan di video itu. Situasi pada saat itu begitu kacau. Menurut keterangan yang diperiksa, dia menyatakan tidak melakukan yang dimaksud dalam video tersebut," ujar Ngurah Mayun.

Dikonfirmasi terpisah oleh Tribun Bali, kuasa hukum GNA lainnya, I Nengah Yasa Adi Susanto, juga menyatakan kliennya tidak melakukan tindak pemukulan terhadap AWK.

Hal ini disampaikan GNA di hadapan penyidik.

"Iya, dari penyidik mengajukan 20 pertanyaan, salah satunya menanyakan dan menunjukkan bukti rekaman video pemukulan, klien saya merasa benar bahwa itu dirinya, tapi dia tidak merasa memukul atau menyentuh AWK," kata dia.

Ia menjelaskan, dalam demonstrasi di Kantor DPD RI Bali tersebut terjadi kegaduhan.

Masyarakat terpancing sisi emosionalnya saat melihat AWK menantang dan mengacungkan kepalan tangan di hadapan massa.

"Ada banyak masyarakat saat itu histeris. Mungkin juga karena mereka merasa agama atau kepercayaannya dilecehkan oleh Wedakarna, sehingga terjadi kegaduhan saling dorong, klien kami lupa apa yang terjadi. Dia tidak ingat apa-apa, makanya dia tidak pernah merasa melakukan pemukulan atau apa," sebutnya.

Kliennya, GNA, mengaku kaget setelah melihat video ada dirinya di situ.

GNA tidak menampik bahwa itu benar dirinya.

Namun menyanggah tudingan pemukulan terhadap AWK.

"Dia (klien) baru tahu, kaget ketika melihat video, loh kok ada saya itu, padahal dia sendiri tidak merasa melakukan pemukulan itu. Dia bilang tidak memukul, kalau memukul sudah dia pukul, sesuai dengan video kan kayak nyemash ke kepala. Tidak ada melakukan itu dia bilang," ungkapnya.

Adi menyebut, kliennya merasa seperti kerasukan setelah merasa agama dan kepercayaannya dilecehkan waktu itu, serta tidak ingat apa yang terjadi saat demo ricuh dan suasana kacau.

"Dia (klien) tidak ingat apa apa, seperti kerasukan karena waktu itu banyak orang seperti kerasukan, merasa agama dan kepercayaan dilecehkan seperti ada yang merasuki, jadi dia tidak ingat apa-apa waktu itu," tandasnya.

Terkait agenda pemanggilan kembali, tim kuasa hukum memastikan bakal bersifat kooperatif terhadap penyidik dari Polda Bali jika ada pemanggilan.

"Kalau pemanggilan kembali, itu kewenangan penyidik kalau dianggap perlu dipanggil kami akan datang untuk memberikan keterangan sesuai dengan apa yang diketahui oleh yang dilaporkan atau dipanggil," jelas Ngurah Mayun.

Sumber: Tribun Bali
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved