Demo AWK

GNA Merasa Tak Memukul AWK, Polda Bali Periksa Terlapor Kasus Dugaan Penganiayaan

GNA mengakui yang terlihat di video benar dirinya, namun ia tak merasa telah memukul AWK

Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Irma Budiarti
Tribun Bali/Adrian Amurwonegoro
Koordinator Tim Advokat Komponen Rakyat Bali, Anak Agung Ngurah Mayun Wahyudi (kiri) dan advokat I Nengah Yasa Adi Susanto (kanan) di Mapolda Bali, Denpasar, Bali, Rabu (11/11/2020). 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bali memanggil pihak terlapor, GNA, dalam kasus dugaan tindak penganiayaan terhadap anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Gusti Ngurah Arya Wedakarna (AWK), di Mapolda Bali, Denpasar, Bali, Rabu (11/11/2020).

Saat diperiksa dan diperlihatkan video dugaan kasus pemukulan terhadap AWK oleh penyidik, GNA mengakui yang terlihat di video benar dirinya, namun ia tak merasa telah memukul AWK.

GNA yang merupakan anggota Perguruan Sandhi Murti memenuhi panggilan Polda Bali didampingi Tim Advokat Komponen Rakyat Bali dan sejumlah anggota Sandhi Murti dan Puskor Hindunesia.

Rombongan GNA bersama tim advokat tiba di Ditreskrimum Polda Bali sekira pukul 10.33 Wita.

Namun pemeriksaan baru mulai dijalani pukul 13.00 Wita hingga usai sekitar 16.30 Wita.

"Hari ini (kemarin, red) kami tim advokat mendampingi GNA, memenuhi undangan dari Polda Bali untuk klarifikasi kepada GNA yang merupakan anggota Sandhi Murti," kata Koordinator Tim Advokat Komponen Rakyat Bali, Anak Agung Ngurah Mayun Wahyudi, kepada awak media.

Terkait kapasitas GNA dalam pemanggilan ini, tim advokat mengaku belum bisa memastikan.

Sebab dalam undangan yang diterima tiga hari lalu hanya menyebutkan salah satu anggota Sandhi Murti itu diminta untuk klarifikasi.

"Surat undangan hanya menyangkut klarifikasi, rekan tim hukum belum begitu paham. Kami baru bisa memastikan usai proses klarifikasi dari tim penyidik Polda Bali,” ujarnya.

Setelah menjalani pemeriksaan, diketahui GNA dipanggil untuk klarifikasi dengan status sebagai saksi terlapor.

20 Pertanyaan               

Dalam pemeriksaan yang berlangsung hampir selama empat jam itu, GNA yang didampingi kuasa hukumnya dicecar 20 pertanyaan oleh tim penyidik.

Pertanyaan seputar kegiatan demo di Kantor Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Bali pada 28 Oktober 2020.

"Pertanyaannya menyangkut tentang kegiatan di Kantor Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Bali, tanggal 28 Oktober 2020 lalu. Dari mana peristiwanya, siapa yang ikut kegiatan pada saat itu, ya seputar itu, ada 20 pertanyaan," kata Ngurah Mayun.

Baca juga: Polda Bali Tangani Sebanyak 6 Berkas Laporan Berkaitan dengan AWK, Bakal Diproses Semua

Baca juga: Kuasa Hukum Sebut Anggota Sandhi Murti Tak Melakukan Pemukulan Terhadap AWK, Lupa, Seperti Kerasukan

Tim kuasa hukum menegaskan, dalam proses klarifikasi, GNA menyatakan tidak melakukan hal seperti yang dipertanyakan penyidik terkait video kasus dugaan pemukulan dalam aksi unjuk rasa tersebut.

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved