Demo AWK
GNA Merasa Tak Memukul AWK, Polda Bali Periksa Terlapor Kasus Dugaan Penganiayaan
GNA mengakui yang terlihat di video benar dirinya, namun ia tak merasa telah memukul AWK
Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Irma Budiarti
Sebelumnya, aksi unjuk rasa yang dilakukan Perguruan Sandhi Murti bersama Puskor Hindunesi dan elemen masyarakat lainnya di Kantor DPD Provinsi Bali, Jl Cok Tresna, Renon, Denpasar, Rabu (28/10/2020) siang, berlangsung ricuh.
Baca juga: Anggota Perguruan Sandhi Murti yang Datang Ke Polda Bali Karena Laporan AWK Berinisial GNA
Baca juga: Dilaporkan ke Badan Kehormatan DPD RI Oleh 35 Organisasi, AWK: Silakan Saja
Arya Wedakarna yang merasa dirinya dipukul atau dianiaya oleh massa pengunjuk rasa kemudian melapor ke Ditreskrimum Polda Bali usai demo tersebut.
AWK datang ke Polda Bali dengan menyerahkan sejumlah barang bukti, berupa video, barang yang dirusak, hingga hasil visum dari RS Polri Trijata, melalui Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di Polda Bali.
Pertanyakan Kasus
Sementara itu, Pinisepuh Perguruan Sandhi Murti, I Gusti Ngurah Harta, menyesalkan tindakan Polda Bali yang memanggil anggotanya terkait kasus dugaan pemukulan terhadap AWK.
Menurutnya, pemanggilan ini memperlihatkan Polda Bali tak adil dalam penanganan kasus yang dilaporkan masyarakat.
"Polda (dalam penanganan kasus) harus seimbang," kata Ngurah Harta saat dihubungi Tribun Bali melalui sambungan telepon dari Denpasar, Rabu (11/11/2020).
Ngurah Harta kemudian mempertanyakan penanganan kasus dikarenakan beberapa laporannya terkait AWK belum digubris oleh pihak Polda Bali.
Berbagai laporan tersebut di antaranya kasus penganiayaan yang dilakukan AWK terhadap ajudannya, kasus penistaan terhadap pendeta Hindu atau sulinggih di Bali, dan kasus AWK yang mengaburkan sejarah karena mengaku sebagai raja Majapahit.
"Kok laporan ini tidak diproses. Sedangkan laporannya AWK secepat ini diproses. Ada apa ini? Kan begitu. Ini yang menjadi tanda tanya," kata Ngurah Harta.
Dirinya pun menilai, ada ketidakadilan dari Polda Bali dalam menangani kasus.
"Itu orang kita kok cepat sekali diproses. Sementara laporan kita sudah 8 bulan sampai saat ini ndak diproses," paparnya.
Seharusnya, kata dia, jika pelaporan yang dilakukan AWK berjalan cepat, maka laporan pihaknya terhadap AWK seharusnya tidak berjalan lama.
Dirinya menegaskan, jika memang laporan yang dibawa ke Polda Bali terus mandeg, maka pihaknya akan melaporkan langsung ke Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) di Jakarta.
Wakil Direktur Reskrimum Polda Bali AKBP Suratno menyatakan pemanggilan terhadap GNA tersebut untuk memintai keterangan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
