Penanganan Covid
Abaikan Prokes, 10 Pengusaha Kuliner di Buleleng Didenda Masing-masing Rp 1 Juta
Sanksi ini diberikan lantaran pihaknya terbukti mengabaikan protokol kesehatan (prokes) sehingga terjadi kerumunan pelanggan.
Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Wema Satya Dinata
TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Sebanyak 10 pengusaha kuliner, yang berjualan di wilayah Kota Singaraja, dikenakan sanksi denda masing-masing Rp 1 juta oleh tim yustisi.
Sanksi ini diberikan lantaran pihaknya terbukti mengabaikan protokol kesehatan (prokes) sehingga terjadi kerumunan pelanggan.
Kapolsek Kota Singaraja, Kompol I Made Santika dikonfirmasi Minggu (29/11/2020) mengatakan, pihaknya kerap kali menerima keluhan dari masyarakat terkait kerumunan yang terjadi di tempat-tempat nongkrong.
Berangkat dari laporan itu lah, pada Sabtu (28/11/2020) malam, sebanyak 40 petugas gabungan yang yang terdiri dari anggota Polsek Kota Singaraja, TNI dan Satpol PP Buleleng dikerahkan untuk menggelar sidak.
Baca juga: The Blooms Garden Tabanan Target 6.000 Pengunjung di Desember 2020, Tambah Spot Selfie dan Villa
Baca juga: Kisah Pilu Nenek Lanjut Usia, Tinggal Sebatang Kara Tanpa Suami dan Anak di Sebuah Rumah Reot
Baca juga: 26 Personel Tewas Akibat Serangan Bom Bunuh Diri di Pangkalan Militer Afghanistan
Sidak dilakukan di beberapa tempat nongkrong yang ada di Pantai Penimbangan, Pantai Camplung, dan Jalan Serma Karma.
Dari hasil sidak itu Kompol Santika menyebut, pelanggaran protokol kesehatan paling banyak ditemukan di sebelah timur Pantai Penimbangan.
Banyak pengunjung yang ditemukan berdesak-desakan serta tidak menggunakan masker.
Para pengunjung itu pun langsung diberikan pembinaan untuk patuh menerapkan protokol kesehatan selama pandemi, lalu dibubarkan paksa.
"Dari hasil sidak, ada sembilan pemilik kafe yang berjualan di sebelah Timur Pantai Penimbangan terbukti melanggar protokol kesehatan.
Sementara satu pelanggar lainnya adalah pemilik kafe di Jalan Serma Karma.
Mereka sudah kami bina, namun tetap diberikan sanksi sesuai peraturan yang berlaku," jelasnya.
Sementara Kasi Trantib dan Pol PP Kecamatan Buleleng, Amin Rois mengatakan, 10 pengusaha kuliner yang melanggar protokol kesehatan itu diberi sanksi denda masing-masing Rp 1 juta, sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 41 Tahun 2020 tentang penegakan protokol kesehatan.
"Saat ditindak, para pengusaha itu mengaku belum bisa membayar dendanya langsung, karena belum memiliki uang. Kami bisa maklumi.
Mereka membuat surat pernyataan akan membayar denda tersebut selama satu minggu kedepan.
Baca juga: Update Covid-19 di Bali 29 November 2020: Positif 109 Orang, Sembuh 56 Orang, dan Meninggal 1 Orang
Baca juga: Polri Akan Periksa 4 Direktur RS Ummi Terkait Uji Swab Habib Rizieq
Baca juga: Termasuk Virgo, 4 Zodiak Ini Selalu Iri dan Membandingkan Hidupnya dengan Orang Lain, Tak Mau Kalah!
Target kami bukan untuk mencari uang. Penindakan ini merupakan efek jera agar masyarakat dan pengusaha sadar akan pentingnya menerapkan protokol kesehatan selama pandemi covid-19 ini," tutupnya. (*)
Catatan Redaksi:
Mari cegah dan perangi persebaran Covid-19. Tribun Bali mengajak seluruh Tribuners untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan.
Ingat Pesan Ibu: Wajib Memakai Masker, Wajib Mencuci Tangan, dan Wajib Menjaga jarak