Jerinx Baca Cerita Fiksi Ini Sebelum Masuk Lapas Kerobokan
Di depan Lapas Jerinx didamping istrinya Nora Alexandra dan kerabat terdekat. Jerinx meminta izin untuk membacakan sebuah cerita fiksi yang dibuatnya
Penulis: Firizqi Irwan | Editor: Ady Sucipto
"Sebelum dipindah ke sini, kemarin hari apa itu swab, hasilnya negatif,” kata Eka Widanta di depan pintu masuk Lapas Kerobokan. Senin (30/11).
Eka Widanta mengatakan, pemindahan Jerinx dari Rutan Polda Bali ke Lapas Kerobokan sudah sesuai standar. Jerinx selama 14 hari akan berada di ruang karantina Lapas.
"Di sini masih dikarantina dulu selama 14 hari. Ya di LP ada ruangan khusus, ruang karantina. Nanti kalau sudah selesai baru masuk ke ruangan (Lapas)," kata Eka Widanta.
Seperti diwartakan sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menjatuhkan putusan pidana selama satu tahun dan dua bulan (14 bulan) penjara terhadap I Gede Ary Astina alias Jerinx.
Jerinx dinyatakan bersalah terkait tindak pidana ujaran kebencian yang dilaporkan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) cabang Bali.
Vonis itu dibacakan hakim dala sidang, Kamis (19/11) lalu.
Putusan majelis hakim lebih ringan dibandingkan tuntutan tim JPU.
Sebelumnya tim jaksa yang dikoordinir Jaksa Otong Hendra Rahayu mengajukan tuntutan pidana penjara selama tiga tahun terhadap Jerinx.
Selain pidana badan, jaksa juga menuntut suami Nora Alexandra ini dengan pidana denda sebesar Rp 10 juta subsidair tiga bulan kurungan.
Dalam amar putusan, majelis hakim bersimpulan, bahwa Jerinx telah terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu bersadarkan suku, agama, ras dan antargolongan (SARA). (riz)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/jerinx-dan-nora-alexandra-saat-ditemui-di-lapas-kerobokan-senin-30112020.jpg)