Corona di Bali
Update Covid-19 di Bali 4 Desember 2020, Positif: 122 Orang, Sembuh: 68 Orang, Meninggal: 4 Orang
Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali sampaikan update perkembangan kasus Covid-19 di Bali pada, Jumat (4/12/2020).
Penulis: Ni Luh Putu Wahyuni Sari | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Laporan Wartawan, Ni Luh Putu Wahyuni Sri Utami
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali sampaikan update perkembangan kasus Covid-19 di Bali pada, Jumat (4/12/2020).
Hingga saat ini jumlah kumulatif pasien positif Covid-19 di Bali sebanyak 14.690 orang dengan rincian, 14.658 WNI dan 32 WNA. Yang artinya hari ini terdapat penambahan kasus positif sebanyak 122 orang.
Untuk jumlah kumulatif pasien yang masih dalam perawatan sebanyak 1.203 orang dengan rincian 1.202 WNI dan 1 WNA.
Artinya terdapat penambahan pasien dalam perawatan sebanyak 50 orang yang tersebar dalam perawatan di 17 RS rujukan, dan dikarantina di Bapelkesmas, UPT Nyitdah, Wisma Bima dan BPK Pering.
Baca juga: Catur Asrama Umat Hindu, Ini Kata Ida Pedanda Gde Keniten
Baca juga: Perbekel Bungkulan Ditetapkan sebagai Tersangka, Terjerat Pemalsuan Dokumen Sertifikat Hak Milik
Baca juga: Mega Akhirnya Resmi Pecat Made Gianyar Cs Karena Membelot di Pilkada Bangli 2020
Lalu untuk jumlah kumulatif pasien Covid-19 yang telah sembuh sebanyak 13.042 orang dengan rincian, 13.014 WNI dan 28 WNA. Yang artinya terdapat penambahan pasien sembuh sebanyak 68 orang.
Untuk jumlah kumulatif pasien positif Covid-19 yang meninggal sebanyak 445 orang dengan rincian, 442 WNI dan 3 WNA. Yang artinya, hari ini terdapat penambahan pasien yang meninggal dunia sejumlah empat orang.
Adapun rincian dari kasus terkonfirmasi positif tersebut terdiri dari 8 Kabupaten dan 1 Kota yang ada di Provinsi Bali. Kabupaten Jembrana 17 orang, Tabanan 36 orang, Badung 24 orang, Kota Denpasar 18 orang, Gianyar 13 orang, Bangli nihil, Klungkung 3 orang, Karangasem 3 orang dan Buleleng 8 orang.
Baca juga: Punya Rumah Sendiri di Bali, Ini Usaha yang Dilakukan Bek Bali United Andhika Wijaya
Baca juga: Bedah Desa di Pejukutan, Infrastruktur Menuju Destinasi Wisata Perlu Segera Ditangani
Baca juga: Polres Klungkung Bubarkan Tajen di Getakan dan Tetapkan Penyelenggara sebagai Tersangka
Maka dari itu sesuai dengan Instruksi Presiden No. 6 Tahun 2020, Gubernur Bali mengeluarkan Pergub No. 46 Tahun 2020, yang mengatur tentang Sanksi Administratif bagi pelanggar Protokol Kesehatan.
Besaran denda yg diterapkan adalah Rp 100.000,- bagi perorangan, dan Rp 1.000.000,- bagi pelaku usaha dan tempat fasilitas umum lainnya.
Pulihnya kesehatan masyarakat dari pandemi Covid-19 merupakan tanda akan segera pulihnya perekonomian yang sebelumnya anjlok akibat pariwisata yang mengalami dampak sangat besar.
Pengendalian dan pencegahan ini adalah tanggung jawab kita bersama.
Sinergi antara pemerintah, masyarakat dan semua pihak adalah kunci utamanya.
Untuk itu mari bersama kita terapkan protokol kesehatan kapanpun dan dimanapun berada.
Baca juga: Edhy Prabowo Bikin Prabowo Kecewa: Saya Angkat Dia Dari Selokan, Ini yang Dia Lakukan Pada Saya
Baca juga: Beraksi di 11 TKP, Komplotan Pencuri Tabung Gas Berakhir di Polsek Kuta
Baca juga: Garuda Select Telah Dilepas ke Inggris, Bawa Agenda Baru di Musim Ini
Ingat pesan ibu "terapkan 3M" yakni memakai masker di manapun terutama saat berada di tengah keramaian dan sedang mengobrol (berbicara) dengan orang lain, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir setiap saat karena aliran air sabun sangat efektif melarutkan virus dan kuman di kulit, serta ingatlah selalu untuk menjaga jarak dengan orang lain.
Tetaplah waspada dan patuh jalankan protokol kesehatan dimanapun kita berada.
Covid-19 musuh tak kasat mata, mengincar tiap momen kelengahan kita. (*)