Terkait Perkara Jerinx, Tim Jaksa Telah Kirimkan Memori Banding
Memori banding dikirimkan terkait pengajuan banding oleh tim jaksa yang dikoordinir oleh Jaksa Otong Hendra Rahayu terhadap putusan majelis hakim
Penulis: Putu Candra | Editor: Wema Satya Dinata
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah mengirimkan memori banding ke Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Senin (7/12/2020).
Memori banding dikirimkan terkait pengajuan banding oleh tim jaksa yang dikoordinir oleh Jaksa Otong Hendra Rahayu terhadap putusan majelis hakim.
Diketahui, majelis hakim pimpinan Hakim Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi menjatuhkan putusan pidana penjara selama 1,2 tahun (14 bulan) kepada terdakwa I Gede Ary Astina alias Jerinx (JRX) dalam perkara ujaran kebencian yang dilaporkan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) cabang Bali.
Terkait telah dikirimnya memori banding oleh jaksa dibenarkan Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, A. Luga Harlianto.
Baca juga: Hari Ini Tercatat 11 Pohon Tumbang di Badung, BPBD Sebut Paling Banyak Terjadi di Wilayah Petang
Baca juga: Update Covid-19 Denpasar: 1 Pasien Meninggal, Positif Bertambah 44 Orang & 27 Pasien sembuh
Baca juga: KPU Bali Sebut Persiapan Coblosan Sudah 99 Persen, Masyarakat Diimbau agar Tak Takut ke TPS
Memori banding telah dikirimkan oleh anggota jaksa.
Mengenai isi memori banding, Luga menjelaskan, intinya jaksa mengapresiasi majelis hakim yang telah mengambil seluruh pertimbangan memberatkan dan meringankan jaksa.
"Apa yang menjadi pertimbangkan hakim menyatakan Jerinx bersalah sama dengan pertimbangan yang kami ajukan. Artinya pertimbangan jaksa dikabulkan," ucapnya kepada para awak media.
Hanya kata Luga, dalam penjatuhan pidana, majelis hakim tidak sependapat dengan jaksa.
Tim jaksa menilai hukuman 14 bulan penjara yang dijatuhkan majelis hakim belum memenuhi aspak keadilan.
"Pidana satu tahun dan dua bulan (14 bulan) penjara dinilai belum bisa mencapai keadilan dan memberikan manfaat hukum," jelasnya.
Mantan Kacabjari Nusa Penida, Klungkung ini menambahkan, selanjutnya tinggal menunggu memori banding dari tim penasihat hukum Jerinx untuk dibuatkan kontra memori.
Terpisah, I Wayan "Gendo" Suardana selaku ketua tim penasihat hukum Jerinx mengatakan, belum mengirim memori banding ke PN Denpasar.
Pihaknya kini tengah menyusun memori banding.
"Memori banding masih kami susun. Beberapa hari kedepan sudah selesai dan kami bawa ke pengadilan," terangnya.
Baca juga: Rindukan Messi, Neymar Ingin Bermain Bersama Lionel Messi Dalam Satu Klub
Baca juga: 5 Guru SMPN 3 Jekulo Meninggal Terkonfirmasi Positif Covid-19, Begini Kronologinya
Baca juga: Cristiano Ronaldo Jadi Karakter Baru Game Free Fire, Namanya Chrono
Gendo prihatin terhadap alasan jaksa melakukan banding, yakni alasan hukuman yang dijatuhkan hakim belum memenuhi aspek keadilan dan kemanfaatan.
Pihaknya menyebut, alasan itu tidak masuk akal.
Bahkan, Gendo menantang jaksa melakukan uji publik untuk mengetahui suara masyarakat yang sesungguhnya.
"Masyarakat mana yang diwakili. Jaksa berani bikin uji publik, kita sediakan forumnya," ujarnya.
Dikatakan Gendo, pelapor dalam kasus ini yakni Ikatan Dokter Indonesia (IDI) sendiri tidak ingin memenjarakan Jerinx.
Untuk mengetahui suara publik sudah pernah diuji melalui lewat petisi.
Ratusan ribu orang mendukung Jerinx dibebaskan dalam waktu beberapa hari.
"Jaksa pernah melakukan apa. Jangan menggunakan argumen hukum yang standar di atas meja. Kalau berani, ayo uji publik," tantangnya.
Sementara dari sisi keadilan, lanjut Gendo, dokter Tirta sebagai salah seorang dokter anggota IDI mengatakan tidak sepakat dengan tuntutan jaksa.
Gendo lantas membandingkan tuntutan kasus Joko Tjandra yang hanya dituntut dua tahun penjara.
Padahal, dalam kasus Joko Tjandra ada penyuapan dan kongsi penyalahgunaan wewenang di tubuh pejabat tinggi polri dan jaksa.
Hal itu tentu merugikan negara dan merusak sistem.
Sedangkan Jerinx bicara mewakili kepentingan publik, terutama ibu-ibu yang hamil dan terancam kehilangan nyawa anaknya.
“Seberapa besar kerusakan moral dan sistem yang ditimbulkan Jerinx dibandingkan Joko Tjandra. Jelas terlihat terjadi disparitas antara tuntutan Jerinx dan Joko Tjandra," tegas Gendo. (*)