Corona di Bali
Update Covid-19 di Bali 10 Desember, Positif: 112 Orang, Sembuh: 99 Orang dan Meninggal: 4 Orang
Hingga saat ini jumlah kumulatif pasien positif Covid-19 di Bali sebanyak 15.330 orang dengan rincian, 15.296 WNI dan 34 WNA.
Penulis: Ni Luh Putu Wahyuni Sari | Editor: Wema Satya Dinata
Laporan Wartawan, Ni Luh Putu Wahyuni Sri Utami
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali sampaikan update perkembangan kasus Covid-19 di Bali pada, Kamis (10/12/2020).
Hingga saat ini jumlah kumulatif pasien positif Covid-19 di Bali sebanyak 15.330 orang dengan rincian, 15.296 WNI dan 34 WNA.
Yang artinya hari ini terdapat penambahan kasus positif sebanyak 112 orang.
Untuk jumlah kumulatif pasien yang masih dalam perawatan sebanyak 971 orang dengan rincian 968 WNI dan 3 WNA.
Baca juga: Kasus Kematian Covid-19 Bertambah Tiga Orang, Buleleng Kembali Masuk Zona Orange
Baca juga: Partisipasi Masyarakat pada Pilkada di Kecamatan Baturiti Terendah, Golput di Tabanan Capai 18,95 %
Baca juga: Produksi Padi di Badung Mengalami Surplus 22.502 Ton
Yang artinya terdapat penambahan pasien dalam perawatan sebanyak, 9 orang, yang tersebar dalam perawatan di 17 RS rujukan, dan dikarantina di Bapelkesmas, UPT Nyitdah, Wisma Bima dan BPK Pering.
Lalu untuk jumlah kumulatif pasien Covid-19 yang telah sembuh sebanyak 13.900 orang dengan rincian, 13.872 WNI dan 28 WNA.
Yang artinya terdapat penambahan pasien sembuh sebanyak 99 orang.
Dan untuk jumlah kumulatif pasien positif Covid-19 yang meninggal sebanyak 459 orang dengan rincian, 456 WNI dan 3 WNA.
Yang artinya, hari ini terdapat penambahan pasien yang meninggal dunia sejumlah empat orang.
Adapun rincian dari kasus terkonfirmasi positif tersebut terdiri dari 8 Kabupaten dan 1 Kota yang ada di Provinsi Bali. Kabupaten Jembrana 4 orang, Tabanan 19 orang, Badung 26 orang, Kota Denpasar 29 orang, Gianyar 22 orang, Bangli 1 orang, Klungkung 4 orang, Karangasem 5 orang dan Buleleng 4 orang.
Maka dari itu sesuai dengan Instruksi Presiden No. 6 Tahun 2020, Gubernur Bali mengeluarkan PERGUB No. 46 Tahun 2020, yang mengatur tentang Sanksi Administratif bagi pelanggar Protokol Kesehatan.
Besaran denda yg diterapkan adalah Rp. 100.000,- bagi perorangan, dan Rp. 1.000.000,- bagi pelaku usaha dan tempat fasilitas umum lainnya.
Pulihnya kesehatan masyarakat dari wabah Covid-19 merupakan tanda akan segera pulihnya perekonomian yang sebelumnya anjlok akibat pariwisata yang mengalami dampak sangat besar.
Pengendalian dan pencegahan ini adalah tanggung jawab kita bersama.
Sinergi antara Pemerintah, masyarakat dan semua pihak adalah kunci utamanya.
Baca juga: Warga Kurang Mampu Lakukan Panen Perdana Sayur Hidroponik Bantuan Pemkab Klungkung
Baca juga: Kisah Tragis Kadek Agung, Bek Bali United yang Alami Kecelakaan saat Seleksi Timnas Indonesia U21
Baca juga: ASN yang Berpolitik Praktis di Badung Dikenai Sanksi Penundaan Kenaikan Gaji Berkala Selama 1 Tahun
Untuk itu mari bersama kita terapkan protokol kesehatan kapanpun dan dimanapun berada.
Ingat pesan ibu "terapkan 3M" yakni memakai masker dimanapun terutama saat berada ditengah keramaian dan sedang mengobrol (berbicara) dengan orang lain, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir setiap saat karena aliran air sabun sangat efektif melarutkan virus dan kuman di kulit, serta ingatlah selalu untuk menjaga jarak dengan orang lain.
Tetaplah waspada dan patuh jalankan protokol kesehatan dimanapun kita berada.
Covid-19 musuh tak kasat mata, mengincar tiap momen kelengahan kita.(*)