Corona di Bali

Koster Larang Perayaan Tahun Baru di Bali, Tak Boleh Nyalakan Kembang Api dan Mabuk Minuman Keras

Gubernur Wayan Koster melarang penyelenggaraan pesta perayaan tahun baru 2021 di Bali

Penulis: I Wayan Sui Suadnyana | Editor: Irma Budiarti
Tribun Bali/Rizal Fanany
Ilustrasi kembang api. Gubernur Wayan Koster melarang penyelenggaraan pesta perayaan tahun baru 2021 di Bali. 

Gubernur menegaskan, setiap orang, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum yang melanggar ketentuan akan dikenakan sanksi.

Sanksi ini sesuai dengan Peraturan Gubernur Bali Nomor 46 Tahun 2020 dan peraturan perundang-undangan lainnya.

"Kepada bupati/wali kota, camat, kepala desa/lurah, bendesa adat se-Bali, serta para pihak terkait agar mengkoordinasikan, mengkomunikasikan, dan menyosialisasikan SE ini untuk dilaksanakan dengan tertib, disiplin dan penuh tanggung jawab.

Kepada Panglima Kodam IX/Udayana dan Kepala Kepolisian Daerah Bali dimohon untuk melakukan operasi penegakan disiplin.

Guna memastikan terlaksananya edaran ini," pinta Koster.

Tak Ada Perayaan

Dengan keluarnya SE dari Gubernur Bali, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung pun memastikan tidak ada perayaan pesta pergantian tahun pada tahun ini.

"Untuk sekarang sudah pasti tidak ada (perayaan pergantian tahun), setelah keluarnya SE Gubernur ini," ungkap Pelaksanaan Tugas (Plt) Kadis Pariwisata Kabupaten Badung, Cokorda Raka Darmawan, saat dikonfirmasi Tribun Bali, Selasa (15/12/2020).

Selain karena SE Gubernur Bali, keputusan tidak melaksanakan perayaan pergantian tahun juga karena anggaran kegiatan sudah di-refocusing untuk penanganan Covid-19.

"Kami memang tidak akan melaksanakan kegiatan perayaan.

Baca juga: Satpol PP Denpasar Keluarkan Imbauan Terkait Nataru, Dilarang Keras Gelar Perayaan Tahun Baru

Baca juga: Perhatian: Dilarang Pesta Saat Malam Tahun Baru, Masuk Bali via Pesawat Wajib Tes Swab!

Jadi untuk tahun ini kita tidak akan melaksanakan apa-apa.

Termasuk pelaku pariwisata juga diminta mematuhi SE ini," ucapnya.

Tahun lalu Pemkab Badung juga tidak menggelar pesta pergantian tahun karena defisit anggaran.

Berbeda dua tahun lalu, mereka menggelar pesta besar-besaran termasuk membuat pesta kembang api hingga habiskan dana Rp 900 juta.

Sementara Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Badung menyatakan akan menindaklanjuti SE Gubernur Bali tersebut.

Halaman
123
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved