Corona di Bali

Koster Larang Perayaan Tahun Baru di Bali, Tak Boleh Nyalakan Kembang Api dan Mabuk Minuman Keras

Gubernur Wayan Koster melarang penyelenggaraan pesta perayaan tahun baru 2021 di Bali

Penulis: I Wayan Sui Suadnyana | Editor: Irma Budiarti
Tribun Bali/Rizal Fanany
Ilustrasi kembang api. Gubernur Wayan Koster melarang penyelenggaraan pesta perayaan tahun baru 2021 di Bali. 

Satpol PP pun siap membuat surat penegasan terkait larangan dan sanksi berdasar SE Gubernur.

"Kalau itu sudah merupakan keputusan kita siap tindaklanjuti, tentu setelah ada perintah dari Bapak Bupati," kata Kasatpol PP Badung, IGAK Suryanegara, saat dikonfirmasi terpisah, kemarin.

Adapun untuk pengamanan pada malam tahun baru, Satpol PP Badung akan fokus di tempat-tempat wisata seperti wilayah Kuta Utara, Kuta, dan Nusa Dua.

Baca juga: Gubernur Koster Larang Keras Penyelenggaraan Pesta Tahun Baru di Bali

Baca juga: Imbas SE Gubernur Masuk Bali Wajib Swab Test, Banyak Tamu Enggan Bayar DP Hotel

"Tim yustisi akan dibantu linmas, TNI/Polri, dan OPD terkait.

Selain melakukan pengamanan, kita juga bisa memantau langsung penerapan protocol kesehatan," ucapnya.

(sui/gus)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved