Corona di Bali
Koster Larang Perayaan Tahun Baru di Bali, Tak Boleh Nyalakan Kembang Api dan Mabuk Minuman Keras
Gubernur Wayan Koster melarang penyelenggaraan pesta perayaan tahun baru 2021 di Bali
Penulis: I Wayan Sui Suadnyana | Editor: Irma Budiarti
TRIBUN-BALI.COM, BALI - Gubernur Bali, Wayan Koster, melarang penyelenggaraan pesta perayaan tahun baru 2021 di Bali.
Larangan tersebut ditujukan kepada setiap orang, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggungjawab tempat dan fasilitas umum.
"Dilarang keras menyelenggarakan pesta perayaan tahun baru dan sejenisnya di dalam atau di luar ruangan," kata Koster saat konferensi pers di rumah jabatannya, Denpasar, Bali, Selasa (15/12/2020) pagi.
Tak hanya itu, pada tahun baru kali ini Koster juga melarang penggunaan petasan, kembang api, dan sejenisnya, termasuk mabuk minuman keras.
Hal ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali.
Baca juga: Surat Edaran Larangan Perayaan Tahun Baru di Bali Keluar, Badung Pastikan Tidak Ada Pesta
Baca juga: Tindaklanjuti SE Gubernur Bali, Pemkab Badung Pastikan Tak Ada Perayaan Pesta Tahun Baru
Edaran ini mulai berlaku sejak 18 Desember 2020 sampai dengan 4 Januari 2021.
Koster menjelaskan, SE ini dikeluarkan atas dasar Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 46 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dalam Tatanan Kehidupan Era Baru; dan SE Gubernur Bali Nomor 3355 Tahun 2020 tentang Protokol Tatanan Kehidupan Era Baru.
Selain dua aturan tersebut, SE ini dikeluarkan atas dasar karena masih tingginya tingkat penularan kasus positif Covid-19 di wilayah Indonesia.
Termasuk di Provinsi Bali yang ditandai dengan munculnya klaster baru.
Sementara arus kunjungan ke Bali selama libur Nataru bakal meningkat dan berpotensi tinggi menyebabkan kerumunan masyarakat.
Oleh karena itu, menurut Koster, semua pihak perlu menjaga kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan.
Serta mempertahankan citra positif Bali sebagai daerah tujuan wisata dunia.
SE ini juga dikeluarkan atas arahan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) RI pada rapat secara virtual pada 14 Desember 2020.
"Jadi kami kemarin rapat dipimpin oleh Bapak Menko Maritim.
Juga hadir Bapak Menteri Perhubungan, Menteri Kesehatan dan perwakilan dari Kementerian Pariwisata," kata Koster.
Baca juga: Berikut Jadwal dan Aturan Ibadah Misa Natal & Tahun Baru Paroki Roh Kudus Katedral Denpasar
Baca juga: Satpol PP Denpasar Larang Pesta Perayaan Tahun Baru, Termasuk Gunakan Petasan dan Kembang Api
Gubernur menegaskan, setiap orang, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum yang melanggar ketentuan akan dikenakan sanksi.
Sanksi ini sesuai dengan Peraturan Gubernur Bali Nomor 46 Tahun 2020 dan peraturan perundang-undangan lainnya.
"Kepada bupati/wali kota, camat, kepala desa/lurah, bendesa adat se-Bali, serta para pihak terkait agar mengkoordinasikan, mengkomunikasikan, dan menyosialisasikan SE ini untuk dilaksanakan dengan tertib, disiplin dan penuh tanggung jawab.
Kepada Panglima Kodam IX/Udayana dan Kepala Kepolisian Daerah Bali dimohon untuk melakukan operasi penegakan disiplin.
Guna memastikan terlaksananya edaran ini," pinta Koster.
Tak Ada Perayaan
Dengan keluarnya SE dari Gubernur Bali, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung pun memastikan tidak ada perayaan pesta pergantian tahun pada tahun ini.
"Untuk sekarang sudah pasti tidak ada (perayaan pergantian tahun), setelah keluarnya SE Gubernur ini," ungkap Pelaksanaan Tugas (Plt) Kadis Pariwisata Kabupaten Badung, Cokorda Raka Darmawan, saat dikonfirmasi Tribun Bali, Selasa (15/12/2020).
Selain karena SE Gubernur Bali, keputusan tidak melaksanakan perayaan pergantian tahun juga karena anggaran kegiatan sudah di-refocusing untuk penanganan Covid-19.
"Kami memang tidak akan melaksanakan kegiatan perayaan.
Baca juga: Satpol PP Denpasar Keluarkan Imbauan Terkait Nataru, Dilarang Keras Gelar Perayaan Tahun Baru
Baca juga: Perhatian: Dilarang Pesta Saat Malam Tahun Baru, Masuk Bali via Pesawat Wajib Tes Swab!
Jadi untuk tahun ini kita tidak akan melaksanakan apa-apa.
Termasuk pelaku pariwisata juga diminta mematuhi SE ini," ucapnya.
Tahun lalu Pemkab Badung juga tidak menggelar pesta pergantian tahun karena defisit anggaran.
Berbeda dua tahun lalu, mereka menggelar pesta besar-besaran termasuk membuat pesta kembang api hingga habiskan dana Rp 900 juta.
Sementara Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Badung menyatakan akan menindaklanjuti SE Gubernur Bali tersebut.
Satpol PP pun siap membuat surat penegasan terkait larangan dan sanksi berdasar SE Gubernur.
"Kalau itu sudah merupakan keputusan kita siap tindaklanjuti, tentu setelah ada perintah dari Bapak Bupati," kata Kasatpol PP Badung, IGAK Suryanegara, saat dikonfirmasi terpisah, kemarin.
Adapun untuk pengamanan pada malam tahun baru, Satpol PP Badung akan fokus di tempat-tempat wisata seperti wilayah Kuta Utara, Kuta, dan Nusa Dua.
Baca juga: Gubernur Koster Larang Keras Penyelenggaraan Pesta Tahun Baru di Bali
Baca juga: Imbas SE Gubernur Masuk Bali Wajib Swab Test, Banyak Tamu Enggan Bayar DP Hotel
"Tim yustisi akan dibantu linmas, TNI/Polri, dan OPD terkait.
Selain melakukan pengamanan, kita juga bisa memantau langsung penerapan protocol kesehatan," ucapnya.
(sui/gus)