Gubernur Koster Mengaku Tak Ada Niat Sedikit Pun Untuk Menyengsarakan Masyarakat Bali
Tuduhan tersebut salah satunya menyebutkan bahwa kebijakan Koster telah menghambat pemulihan pariwisata
Penulis: I Wayan Sui Suadnyana | Editor: Eviera Paramita Sandi
Selama masih berada di Bali, PPDN wajib memiliki surat keterangan hasil negatif uji Swab PCR atau hasil negatif uji Rapid Test Antigen yang masih berlaku.
Bagi PPDN yang berangkat dari Bali, surat keterangan hasil negatif Swab Test atau Rapid Test Antigen yang masih berlaku dapat digunakan untuk perjalanan kembali ke Bali.
Ketentuan tersebut dikecualikan bagi anak berumur di bawah 12 tahun tidak berlaku bagi pelaku perjalanan dari daerah yang tidak memiliki fasilitas uji tes Swab PCR, namun wajib mengikuti Rapid Test Antigen di tempat kedatangan.
Memilih Solusi Bijaksana
Koster mengatakan, situasi yang dihadapi saat ini di tengah pandemi penyakit virus Corona berada di antara dua pilihan sangat ekstrem.
Alternatif pertama, sepenuhnya memberlakukan pengendalian Covid-19 dengan sama sekali tidak membuka aktivitas pariwisata.
Kemudian alternatif kedua, sepenuhnya membuka aktivitas pariwisata dengan mengabaikan penanganan Covid-19.
"Beberapa negara seperti Belanda, Jerman, Perancis, Inggris, Italia dan Australia memilih alternatif pertama dengan membatasi perjalanan warganya, bahkan ada yang sampai menutup total (lockdown). Sementara ini belum ada satu pun negara yang memilih alternatif kedua," kata Koster saat konferensi pers di rumah jabatannya, Selasa (22/12/2020).
Menurutnya, dalam menghadapi situasi sulit dan sangat dilematis ini, Pemprov Bali tidak memilih alternatif pertama maupun alternatif kedua.
"Pemerintah Provinsi Bali memilih solusi kebijakan yang lebih arif dan bijaksana, sebagai jalan tengah di antara dua pilihan ekstrim tersebut, yaitu mengizinkan aktivitas pariwisata dengan tetap mencegah terjadinya penularan dan munculnya kluster baru kasus Covid-19," paparnya.
Baginya, hal ini hanya dapat dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan (prokes) secara ketat bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) dengan memberlakukan Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 2021 Tahun 2020.
Melalui SE itu, PPDN diminta untuk bertanggung jawab atas kesehatan masing-masing serta tunduk dan patuh terhadap syarat dan ketentuan yang berlaku. (*)