Berita Tabanan

Randy Pasok Tembakau Gorila ke Tiga Temannya, Berdalih Hanya untuk Senang-senang

Sebanyak 18 paket tembakau gorila dan tiga orang mengenakan baju tahanan diperlihatkan Satresnarkoba Polres Tabanan di halaman Mapolres Tabanan

Penulis: I Made Prasetia Aryawan | Editor: Wema Satya Dinata
Tribun Bali/I Made Prasetia Aryawan
Sebanyak 18 paket tembakau gorila dan tiga orang mengenakan baju tahanan digeber Satresnarkoba Polres Tabanan di halaman Mapolres Tabanan, Senin (28/12/2020). 

TRIBUN-BALI.COM, TABANAN - Sebanyak 18 paket tembakau gorila dan tiga orang mengenakan baju tahanan diperlihatkan Satresnarkoba Polres Tabanan di halaman Mapolres Tabanan, Senin (28/12/2020).

Adalah pelaku penyalahgunaan narkotika golongan 1 yang seluruhnya (empat orang) masih berstatus pelajar serta barang bukti yang berhasil diamankan polisi pada akhir tahun 2020 ini.

Bahkan, satu orang pelaku masih dibawah umur dan duduk di kelas XI (Kelas 2 SMA), sehingga satu pelaku tidak dihadirkan oleh polisi, lantaran masih di bawah umur.

Empat pelajar yang dibekuk masing-masing RP (17) beralamat di Desa Tegal Kerta, Kecamatan Denpasar Barat.

Baca juga: Kembali Terjerat Peredaran Tembakau Gorilla, Putu Gian Minta Keringanan Pasca Dituntut 8 Tahun

RP yang masih pelajar kelas 2 SMA ini beperan sebagai pengguna sekaligus pengedar.

Mirisnya, dia sudah memulai mengkonsumsi tembakau gorila sejak tamat SMP atau sudah 2 tahun.

Kemudian Muhamad Ryan Rosyid alias Ryan (18) beralamat di Desa Peguyangan Kaja, Kecamatan Denpasar Utara.

Ryan yang masih pelajar kelas XII SMA ini juga serupa, yakni berperan sebagai pengguna sekaligus pengedar.

Kemudian Randy Raditya alias Randy (18) tinggal di Kecamatan Denpasar Barat.

 Randy merupakan remaja putus sekolah ini berperan sebagai pengguna dan pengedar.

 Randy dikatakan sebagai pemasok tembakau gorila kepada 3 rekannya yang dibeli secara online.

Terakhir adalah Ellen Adhi Pratama alias Ellen (20) yang tinggal di Desa Pemogan, Kecamatan Denpasar Selatan.

Ellen yang notabane mahasiswa putus sekolah ini berperan sebagai pengguna.

Seluruhnya mengkonsumsi tembakau berdalih hanya untuk happy-happy.

Baca juga: Dihukum 10 Tahun Karena Edarkan Tembakau Gorilla & Cairan Liquid Sinte, Semarajaya Nyatakan Banding

Empat orang tersebut berhasil ditangkap di lokasi berdeda.

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved