Berita Tabanan

Randy Pasok Tembakau Gorila ke Tiga Temannya, Berdalih Hanya untuk Senang-senang

Sebanyak 18 paket tembakau gorila dan tiga orang mengenakan baju tahanan diperlihatkan Satresnarkoba Polres Tabanan di halaman Mapolres Tabanan

Penulis: I Made Prasetia Aryawan | Editor: Wema Satya Dinata
Tribun Bali/I Made Prasetia Aryawan
Sebanyak 18 paket tembakau gorila dan tiga orang mengenakan baju tahanan digeber Satresnarkoba Polres Tabanan di halaman Mapolres Tabanan, Senin (28/12/2020). 

TRIBUN-BALI.COM, TABANAN - Sebanyak 18 paket tembakau gorila dan tiga orang mengenakan baju tahanan diperlihatkan Satresnarkoba Polres Tabanan di halaman Mapolres Tabanan, Senin (28/12/2020).

Adalah pelaku penyalahgunaan narkotika golongan 1 yang seluruhnya (empat orang) masih berstatus pelajar serta barang bukti yang berhasil diamankan polisi pada akhir tahun 2020 ini.

Bahkan, satu orang pelaku masih dibawah umur dan duduk di kelas XI (Kelas 2 SMA), sehingga satu pelaku tidak dihadirkan oleh polisi, lantaran masih di bawah umur.

Empat pelajar yang dibekuk masing-masing RP (17) beralamat di Desa Tegal Kerta, Kecamatan Denpasar Barat.

Baca juga: Kembali Terjerat Peredaran Tembakau Gorilla, Putu Gian Minta Keringanan Pasca Dituntut 8 Tahun

RP yang masih pelajar kelas 2 SMA ini beperan sebagai pengguna sekaligus pengedar.

Mirisnya, dia sudah memulai mengkonsumsi tembakau gorila sejak tamat SMP atau sudah 2 tahun.

Kemudian Muhamad Ryan Rosyid alias Ryan (18) beralamat di Desa Peguyangan Kaja, Kecamatan Denpasar Utara.

Ryan yang masih pelajar kelas XII SMA ini juga serupa, yakni berperan sebagai pengguna sekaligus pengedar.

Kemudian Randy Raditya alias Randy (18) tinggal di Kecamatan Denpasar Barat.

 Randy merupakan remaja putus sekolah ini berperan sebagai pengguna dan pengedar.

 Randy dikatakan sebagai pemasok tembakau gorila kepada 3 rekannya yang dibeli secara online.

Terakhir adalah Ellen Adhi Pratama alias Ellen (20) yang tinggal di Desa Pemogan, Kecamatan Denpasar Selatan.

Ellen yang notabane mahasiswa putus sekolah ini berperan sebagai pengguna.

Seluruhnya mengkonsumsi tembakau berdalih hanya untuk happy-happy.

Baca juga: Dihukum 10 Tahun Karena Edarkan Tembakau Gorilla & Cairan Liquid Sinte, Semarajaya Nyatakan Banding

Empat orang tersebut berhasil ditangkap di lokasi berdeda.

 Pertama, polisi berhasil membekuk Ryan bersama RP dipinggir Jalan Ahmad Yani tepatnya di depan toko audio asigen, Banjar Anyar, Desa Banjar Anyar, Kecamatan Kediri, Senin (14/12/2020) sekitar pukul 22.20 Wita.

Dari tangan pelaku atau dari saku celana RP ditemukan 10 paket tembakau gorila dengan berat 1,26 bruto atau 0,54 netto.

Setelah dilakukan pengembangan, polisi kembali berhasil membekuk dua tersangka lainnya yang salah satunya adalah pemasok tembakau sintetis tersebut.

Adalah Randy yang diamankan di sebuah kost kawasan Desa Tegal Kerta, Kecamatan Denpasar Barat.

Tepat pada Selasa (15/12/2020) dini hari pukul 01.00 wita saat Randy tengah bermain dirumah temanya kawasan Monang-Maning polisi berhasil menangkap Randy.

Ia kedapatan sedang transaksi dengan Ellen.

Dari tangan Randy secara total polisi berhasil amankan 5 paket tembakau gorila dengan berat 2,06 gram bruto atau 1,52 gram netto.

Kemudian dari tangan Ellen polisi amankan 3 paket tembakau gorila dengan berat 0,54 gram bruto atau 0,30 gram netto.

Sehingga, dari hasil penangkapan tersebut polisi mengamankan 18 paket tembakau gorilla seberat 3,08 netto.

"Empat tersangka ini kami amankan di tempat berbeda. Salah satu diantaranya adalah anak dibawah umur," ungkap Kasat Narkoba Polres Tabanan, AKP I Gede Sudiarna Putra didmpingi Kasubag Humas Polres Tabanan, Iptu I Nyoman Subagia, Senin (28/12/2020).

AKP Sudiarna melanjutkan, dari empat remaja yang diamankan ini, tiga diantaranya adalah pengguna sekaligus pengedar.

 Pelaku RP dan Ryan mengedarkan tembakau gorila masih diseputaran Kecamatan Kediri, Tabanan, sedangkan pelaku Randy di wilayah Denpasar.

Para remaja yang ditangkap ini mendapatkan pasokan tembakau gorila dari tersangka Randy.

 Randy disebutkan membeli dengan cara online dan sudah beraksi sejak awal pandemi atau sekitar bulan Pebruari 2020 lalu.

"Randy ini putus sekolah harusnya masih SMA," ungkapnya.

Polisi mengungkapkan, mereka seluruhnya konsumsi barang terlarang tersebut dengan dalih hanya ingin happy-happy saja.

Terlebih lagi,  mereka ini anak geng motor.

"Untuk pelaku yang dibawah umur ini, untuk hukumanya masih dalam proses penyidikan namun tetap ditahan dan berkoordinasi dengan orang tua," terangnya.

Sedangkan terhadap 3 pelaku lainnya, mereka disangkakan pasal 112 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkoba dengan ancaman hukuman paling sedikit 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara.

"Kita juga tetap berkoordinasi kepada 3 pelaku yang masih pelajar ini kepada orang tuanya agar secara ketat mengawasi anaknya," tegasnya.(*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved