Corona di Bali

Satpol PP Kota Denpasar Lakukan Pengamanan Tahun Baru dan Rapid Test Masyarakat di Tempat Berkerumun

Satpol PP Kota Denpasar lakukan pengamanan terkait euforia masyarakat kota Denpasar menyambut pergantian tahun 2021.

Tribun Bali/Rizal Fanany
Satpol PP Kota Denpasar melakukan pengamanan terkait euforia masyarakat kota Denpasar menyambut pergantian tahun 2021 di kawasan Patung Catur Muka dan Lapangan Puputan , Denpasar, Kamis (31/12/2020). Gubernur Bali Wayan Koster memberlakukan pembatasan jam malam untuk aktivitas masyarakat maksimal pukul 23.00 Wita mulai 30 Desember 2020 hingga 2 Januari 2021 mendatang untuk mengurangi risiko lonjakan kasus COVID-19 pada Liburan Tahun Baru 2021. 

Laporan Wartawan, Ni Luh Putu Wahyuni Sri Utami 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASARSatpol PP Kota Denpasar lakukan pengamanan terkait euforia masyarakat kota Denpasar menyambut pergantian tahun 2021.

Ketika ditemui, Dewa Gede Anom Sayoga selaku Kasatpol PP Kota Denpasar mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan penjagaan perayaan Tahun Baru hingga pagi hari. 

Baca juga: Orang Terlantar Kehabisan Bekal di Pelabuhan Padang Bai, Dinsos Karangasem Serahkan ke Pemprov Bali

Baca juga: Linmas Dangin Puri Denpasar Imbau Semua Tempat Usaha Tutup pada Pukul 11 Malam

Baca juga: Hari Ini hingga Besok Sore Sepanjang Jalan Pantai Kuta Dilarang Parkir, Ini Kata Kapolresta Denpasar

"Dan mengingat perayaan tahun baru kali ini berbeda dengan tahun-tahun yang sebelumnya dikarenakan masih di tengah pandemi, jadi kami selaku satpol PP kota Denpasar menindaklanjuti serta menyikapi surat edaran gubernur tentang beberapa hal yang ditekankan seperti mengurangi kerumunan, jam operasional usaha seperti coffee shop serta tempat kuliner lainnya hingga pukul 23.00 Wita," ungkapnya pada, Kamis (31/12/2020). 

Demi menjaga masyarakat tetap mentaati protokol kesehatan Satpol PP Kota Denpasar mengantisipasi hal-hal tersebut. Serta menurunkan beberapa divisi yang bertugas.

Baca juga: Dukung SE Gubernur Bali, Kapolda: Kita Tempatkan Anggota untuk Mengamankan Kegiatan Malam Tahun Baru

Baca juga: Ibu Tiri Ungkap Sosok PAH & Sore Hari Sebelum Kejadian Pembunuhan, Dicari Ayahnya Hingga Singaraja

Baca juga: Pembunuh Teller Bank di Bali Terancam Pidana Penjara 15 Tahun, Pelaku: Iya Menyesal, Terpaksa

Salah satunya pada divisi mobile dari pintu ke pintu yang sasaran utamanya pada tempat-tempat hiburan malam, pertokoan, swalayan, warung angkringan, dan coffee shop

Dewa menambahkan jika nantinya ditemukan tempat usaha yang masih buka lewat dari pukul 23.00 Wita, Satpol PP akan meninjau terlebih dahulu. Apakah mereka sengaja atau tidak melakukannya, misalnya saja pada pukul 23.00 Wita nanti ditemukan tempat usaha yang masih terlihat buka dan sedang bersih-bersih untuk menutup toko, maka akan diberikan imbauan saja. 

Baca juga: Pelaksanaan Protokol Kesehatan di Bangli Bakal Lebih Ketat di Penghujung Tahun 2020

Baca juga: Ratusan Liter Tuak di Belimbing Tabanan Diserap per Hari, Dijadikan Bahan Baku Memproduksi Arak Bali

"Tapi jika kasusnya usaha tersebut masih melayani konsumen hingga pukul 23.00 Wita, Satpol PP mengambil tindakan berupa penutupan tempat usaha dan perizinan usaha tersebut akan ditinjau ulang," tambahnya. 

Sementara untuk tempat-tempat publik, salah satunya seperti pada Lapangan Puputan Satpol PP Kota Denpasar menurunkan dua tim.

Selain itu pihaknya juga melakukan sidak untuk rapid test yang melibatkan Dinas Kesehatan di tempat kerumunan.

Sidak tersebut dilakukan di Lapangan Puputan serta di Lapangan Taman Kota Lumintang pada pukul 17.00 sore tadi. (*) 

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved