Corona di Bali
Satpol PP Kota Denpasar Lakukan Pengamanan Tahun Baru dan Rapid Test Masyarakat di Tempat Berkerumun
Satpol PP Kota Denpasar lakukan pengamanan terkait euforia masyarakat kota Denpasar menyambut pergantian tahun 2021.
Penulis: Ni Luh Putu Wahyuni Sari | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Laporan Wartawan, Ni Luh Putu Wahyuni Sri Utami
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Satpol PP Kota Denpasar lakukan pengamanan terkait euforia masyarakat kota Denpasar menyambut pergantian tahun 2021.
Ketika ditemui, Dewa Gede Anom Sayoga selaku Kasatpol PP Kota Denpasar mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan penjagaan perayaan Tahun Baru hingga pagi hari.
Baca juga: Orang Terlantar Kehabisan Bekal di Pelabuhan Padang Bai, Dinsos Karangasem Serahkan ke Pemprov Bali
Baca juga: Linmas Dangin Puri Denpasar Imbau Semua Tempat Usaha Tutup pada Pukul 11 Malam
Baca juga: Hari Ini hingga Besok Sore Sepanjang Jalan Pantai Kuta Dilarang Parkir, Ini Kata Kapolresta Denpasar
"Dan mengingat perayaan tahun baru kali ini berbeda dengan tahun-tahun yang sebelumnya dikarenakan masih di tengah pandemi, jadi kami selaku satpol PP kota Denpasar menindaklanjuti serta menyikapi surat edaran gubernur tentang beberapa hal yang ditekankan seperti mengurangi kerumunan, jam operasional usaha seperti coffee shop serta tempat kuliner lainnya hingga pukul 23.00 Wita," ungkapnya pada, Kamis (31/12/2020).
Demi menjaga masyarakat tetap mentaati protokol kesehatan Satpol PP Kota Denpasar mengantisipasi hal-hal tersebut. Serta menurunkan beberapa divisi yang bertugas.
Baca juga: Dukung SE Gubernur Bali, Kapolda: Kita Tempatkan Anggota untuk Mengamankan Kegiatan Malam Tahun Baru
Baca juga: Ibu Tiri Ungkap Sosok PAH & Sore Hari Sebelum Kejadian Pembunuhan, Dicari Ayahnya Hingga Singaraja
Baca juga: Pembunuh Teller Bank di Bali Terancam Pidana Penjara 15 Tahun, Pelaku: Iya Menyesal, Terpaksa
Salah satunya pada divisi mobile dari pintu ke pintu yang sasaran utamanya pada tempat-tempat hiburan malam, pertokoan, swalayan, warung angkringan, dan coffee shop.
Dewa menambahkan jika nantinya ditemukan tempat usaha yang masih buka lewat dari pukul 23.00 Wita, Satpol PP akan meninjau terlebih dahulu. Apakah mereka sengaja atau tidak melakukannya, misalnya saja pada pukul 23.00 Wita nanti ditemukan tempat usaha yang masih terlihat buka dan sedang bersih-bersih untuk menutup toko, maka akan diberikan imbauan saja.
Baca juga: Pelaksanaan Protokol Kesehatan di Bangli Bakal Lebih Ketat di Penghujung Tahun 2020
Baca juga: Ratusan Liter Tuak di Belimbing Tabanan Diserap per Hari, Dijadikan Bahan Baku Memproduksi Arak Bali
"Tapi jika kasusnya usaha tersebut masih melayani konsumen hingga pukul 23.00 Wita, Satpol PP mengambil tindakan berupa penutupan tempat usaha dan perizinan usaha tersebut akan ditinjau ulang," tambahnya.
Sementara untuk tempat-tempat publik, salah satunya seperti pada Lapangan Puputan Satpol PP Kota Denpasar menurunkan dua tim.
Selain itu pihaknya juga melakukan sidak untuk rapid test yang melibatkan Dinas Kesehatan di tempat kerumunan.
Sidak tersebut dilakukan di Lapangan Puputan serta di Lapangan Taman Kota Lumintang pada pukul 17.00 sore tadi. (*)