Berita Bali
Kronologi Perkara Dugaan Korupsi Wayan Widiantara, Ditetapkan Tersangka dan Tutup Mulut ke Pewarta
Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar akhirnya resmi menahan mantan bendahara Pengeluaran Setda Provinsi Bali, I Wayan Widiantara SP (58).
Penulis: Putu Candra | Editor: Ady Sucipto
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar akhirnya resmi menahan mantan bendahara Pengeluaran Setda Provinsi Bali, I Wayan Widiantara SP (58).
Wayan Widiantara sejak Selasa (5/1/2021) kemarin menjadi tersangka atas dugaan kasus tindak pidana korupsi belanja anggaran Rp 3 miliar lebih.
Dengan pengawalan ketat dari petugas kejaksaan, Wayan Widiantara sementara ditahan di Rutan Polda Bali.
Ketika ditanya para pewarta saat keluar dari gedung Kejaksaan, Widiantara tutup mulut dan tak merespon.
Widiantara ditahan usai menjalani pelimpahan tahap II dari penyidik Polda Bali ke tim jaksa terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi.
Ia dianggap melakukan penyalahgunaan wewenang dan kekuasaan dalam pengelolaan atau penyimpangan pada pelaksanaan dan penatausahaan belanja anggaran daerah di Setda Provinsi Bali tahun 2016.
"Setelah menjalani pelimpahan, tersangka kami tahan. Tersangka kami tahan hingga 20 hari kedepan,” kata Jaksa Agus Sastrawan saat ditemui usai pelimpahan di Kejari Denpasar, kemarin.
Baca juga: Duduk Perkara Eks Pejabat Pemprov Bali Ditahan Kejaksaan, Wayan Widiantara Diduga Korupsi Rp 3 M
Baca juga: Widiantara Dititip di Rutan Polda, Jaksa Tahan Mantan Pejabat Pemprov Bali, Diduga Korupsi
Baca juga: Resmi Ditahan Terkait Dugaan Kasus Korupsi, Mantan Bendahara Pengeluaran Setda Provinsi Bali Bungkam
Widiantara sementara ini akan menghuni atau dititipkan penahanannya di Rutan Polda Bali.
“Untuk sementara dititip di tahanan Polda Bali. Sebelumnya oleh penyidik kepolisian tidak ditahan. Tersangka juga sudah dilakukan rapid test dan hasilnya non reaktif," jelasnya.
Penahanan tersangka akan dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kerobokan setelah ada penetapan penahanan oleh hakim.
“Sesuai mekanisme nanti kan akan ada swab test sebelum tersangka dilayar ke lapas," terang mantan Kasi Intel Kejari Denpasar ini.
Kronologis Perkara
Terkait kronologis perkara, Jaksa Agus menjelaskan bahwa tersangka kelahiran Yehembang 28 Nopember 1961 ini melakukan pencairan Upah Persediaan (UP) dan Ganti Uang (GU) tidak berdasarkan kebutuhan biro, dan mencairkan seluruh cek tanpa persetujuan pengguna anggaran serta belum melakukan penyetoran ke kas daerah.
Dirinci, tersangka mengunakan UP tahun 2016 untuk kepentingan pribadi senilai Rp 3.016.910.629.
Selain itu tersangka menggunakan dana UP tahun 2016 untuk membayar ketekoran kas tahun 2015 Rp 455.660.550 sehingga tidak sesuai dengan peruntukannya.
Baca juga: BREAKING NEWS: Mantan Bendahara Pengeluaran Setda Provinsi Bali Ditahan, Diduga Korupsi Rp 3 Miliar
Baca juga: Saksi Kasus Korupsi Ekspor Benih Lobster, Deden Deni Dikabarkan Meninggal Dunia
Baca juga: Cegah Korupsi Pengadaan Vaksin Covid-19, KPK Rekomendasikan Jangan Langsung Beli dalam Jumlah Besar
Wiantara juga menggunakan dana UP untuk Biaya Operasional Pimpinan Kepala Daerah (BOP KDH) sebesar Rp 1.545.440 dengan cara membeli lebih dalam pembayaran panjar biaya penunjang KDH.
"Atas perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian negara senilai Rp 3.474.116.619," ungkap Agus.
Atas perbuatannya itu, tersangka Widiantara dinilai melanggar Pasal 2, Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI No.20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ikuti Proses Hukum
Menanggapi penahanan Widiantara, tim kuasa hukumnya belum berencana mengajukan penangguhan penahanan. Tim hukum akan fokus mengikuti proses hukum.
"Kami belum berencana mengajukan penangguhan penahanan. Kami ikuti dulu proses hukumnya," jelas Supriyono Yowuno Suryoatmojo selaku anggota tim kuasa hukum tersangka saat dikonfirmasi, kemarin.
Sementara terkait persidangan, Jaksa Agus mengatakan proses persidangan khusus tindak pidana korupsi kemungkinan akan digelar secara tatap muka atau offline.
"Sidang tipikor digelar offline," tandasnya. (can)