Berita Buleleng
Gelar Upacara Adat atau Agama di Buleleng Wajib Minta Izin ke Satgas Kabupaten
Untuk menekan penularan covid-19 dari klaster upacara adat, Satgas Penanganan Covid-19 Buleleng mewajibkan seluruh masyarakat
Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Untuk menekan penularan covid-19 dari klaster upacara adat, Satgas Penanganan Covid-19 Buleleng mewajibkan seluruh masyarakat yang ingin menggelar upacara adat, untuk minta izin terlebih dahulu kepada Satgas Penganan Covid-19 Buleleng.
Sekda Buleleng, juga sebagai Sekretaris Satgas Penanganan Covid-19 Buleleng, Gede Suyasa dikonfirmasi Jumat (15/1/2021) mengatakan, peraturan ini sudah dituangkan dalam Surat Edaran Bupati Buleleng Nomor 194/SE/Pem/2021 tentang Pengendalian Covid-19.
Baca juga: Efikasi hingga Efek Samping, 6 Poin Penting Vaksin Covid-19 Sinovac
Baca juga: Tak Divaksin Lantaran Pernah Positif Covid 19, Rai Mantra: Sebenarnya Saya Ingin Mengikuti Vaksinasi
Baca juga: Jalani Vaksinasi Covid-19 Perdana, Ini yang Dirasakan Kapolda Bali
Dengan adanya peraturan tersebut, warga yang ingin menggelar upacara adat dan agama seperti pernikahan, odalan, ngaben, hingga tiga bulanan, untuk meminta izin terlebih dahulu kepada satgas kabupaten.
Nanti pihak satgas yang akan menentukan berapa orang yang boleh terlibat atau menghadiri upacara tersebut.
"Nanti akan kami hitung, berapa luas rumahnya, dan berapa orang yang boleh terlibat atau menghadiri upacara adat tersebut."
"Itu akan ditentukan."
"Sebelum adanya SE ini, yang diminta kan hanya menaati protokol kesehatan."
"Tapi kalau protokol kesehatan sudah dijalankan, namun masih ada kerumunan, kan penularan covid-19 masih bisa terjadi," jelas Suyasa.
Peraturan ini juga sudah disampaikan oleh pihaknya kepada seluruh perbekel dan kelian adat, agar dilakukan pengawasan yang ketat di daerahnya masing-masing.
"Kalau tidak ada izin dari Satgas, upacara adat atau agama yang digelar nanti bisa ditunda oleh satgas. Kalau dibubarkan mungkin bahasanya agak kasar ya," jelasnya.
Sementara Bupati Buleleng, Putu Agus Suradnyana tidak menampik peraturan ini diberlakukan akibat munculnya kasus penularan covid-19 yang sangat masif di Dusun Buyan, Desa Pancasari.
Penularan terjadi di wilayah tersebut pasca ada salah satu warganya yang menggelar upacara pernikahan, dan mengundang ratusan orang.
"Pengalaman di Dusun Buyan. Ada yang menggelar upacara pernikahan, yang datang ratusan orang, hingga terjadi penularan yang cukup masif di wilayah tersebut."
"Oleh karena itu aktivitas masyarakat harus dijaga ketat, dan iingatkan lagi akan pentingnya protokol kesehatan," tambahnya.
Kasus Positif di Dusun Buyan
Satgas Penanganan Covid-19 Buleleng memutuskan untuk mengawasi secara ketat aktivitas masyarakat khusus di Kelurahan Banyuning Kecamatan Buleleng, dan di Dusun Buyan, Desa Pancasari, Kecamatan Sukasada, mulai Rabu (13/1/2021) sore.
Pengawasan ini dilakukan karena penularan covid-19 di daerah tersebut sangat tinggi.
Sekda Buleleng juga sebagai Sekretaris Satgas Penanganan Covid-19 Buleleng, Gede Suyasa ditemui Rabu (13/1/2021) mengatakan, khusus di Dusun Buyan, penularan covid-19 mulanya menimpa salah satu keluarga, yang sempat menggelar acara pernikahan sekitar seminggu yang lalu.
Dalam acara itu, keluarga yang identitasnya dirahasiakan tersebut sempat mengundang banyak orang, yang berasal dari zona merah.
Hingga akhirnya penularan covid-19 pun terjadi.
Setelah satu keluarga itu terpapar covid-19, petugas kesehatan pun melakukan tracing, kepada orang-orang yang sempat menghadiri acara pernikahan tersebut.
Tercatat jumlah warga di Dusun Buyan yang sempat menghadiri acara tersebut sebanyak 137 orang.
Saat ini, diakui Suyasa, baru sekitar 50 orang yang telah di-swab test.
Hasilnya, ada 15 orang yang dinyatakan positif terpapar covid-19, mereka pun kini sedang menjalani isolasi di rumah sakit.
Sementara sisanya, akan di rapid test antigen pada Kamis (14/1/2021).
Apabila dari rapid test tersebut ditemukan adanya yang reaktif, akan dilanjutkan dengan swab test.
Sementara penularan covid-19 di Kelurahan Banyuning, dijelaskan Suyasa sejatinya terjadi di Perumahan Banyuning Indah.
Di perumahan tersebut, sebanyak 13 warganya dinyatakan positif terpapar covid-19, terhitung sejak awal Januari 2021.
Mengingat wilayah Kelurahan Banyuning padat penduduk, Satgas pun akhirnya memutuskan tidak hanya mengawasi aktivitas masyarakat di Perumahan Banyuning Indah, melainkan rata dilakukan di seluruh wilayah Kelurahan Banyuning.
Pengawasan ini akan dilakukan oleh Satpol PP, TNI-Polri dan Pecalang, selama dua minggu ke depan.
Di mana petugas nantinya akan memeriksa seluruh masyarakat yang masuk maupun keluar dari Kelurahan Banyuning dan Dusun Buyan.
Selain itu, jam buka tutup toko maupun warung yang ada di kedua wilayah itu akan dibatasi hingga pukul 19.00 Wita.
"Masyarakat yang ada di Bayuning dan Dusun Buyan tetap bisa beraktivitas. Namun tidak sebebas seperti biasanya.
Setiap ada yang berkunjung ke dua wilayah itu akan ditanya oleh petugas, tujuannya apa, aktivitasnya berbahaya atau tidak.
Seluruh masyarakatnya dipastikan harus menggunakan masker, dan tidak ada kerumunan.
Kalau ada pegawai dari dua wilayah itu diwajibkan untuk work from home," jelasnya.
Suyasa pun menolak jika keputusan ini disebut sebagai Pembatasan Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat (PPKM), seperti yang diberlakukan di Denpasar, Badung, Tabanan, Gianyar, Klungkung.
Sebab, kata Suyasa, skala pengawasannya kecil, hanya di satu dusun, dan satu kelurahan.
"Kalau disebut PSBB atau PPKM beda, karena skalanya kecil, dan klasifikasinya beda.
Kami hanya melakukan pengawasan dan pengetatan dari situasi biasa.
Ini dilakukan agar masyatakat di sana menyadari bahwa di wilayahnya sudah mengalami penularan masif, dan sangat berbahaya.
Untuk itu semuanya harus menerapkan protokol kesehatan dengan baik,"terangnya. (*)