Berita Buleleng
Dua Penyelenggara Judi Tajen Asal Desa Panji Buleleng Diciduk
dua pelaku yang berhasil diamankan merupakan warga asal Banjar Dinas Mansdul, Desa Panji, Kecamatan Sukasada, masing-masing bernama Dewa Gede Gogik (3
TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Ditengah situasi pandemi covid-19 ini masih saja ditemukan adanya kegiatan judi sabung ayam (tajen).
Pada Minggu, 17 Januari 2021 Satreskrim Polres Buleleng menangkap dua pelaku penyelenggara tajen.
Kanit 1 Pidum Satreskrim Polres Buleleng, Ipda Kevin Simatupang ditemui Selasa 19 Januari 2021 mengatakan, dua pelaku yang berhasil diamankan merupakan warga asal Banjar Dinas Mansdul, Desa Panji, Kecamatan Sukasada, masing-masing bernama Dewa Gede Gogik (31) asal dan Gusti Ngurah Adi (33).
Keduanya kepergok tengah asyik menggelar judi tajen di sekitar rumahnya, sekitar pukul 17.00 wita.
"Kami berhasil menggerebek judi tajen ini setelah adanya laporan dari salah satu anggota kami. Pelaku ini menyelenggarakan judi tajen saat hujan dan beranggapan tidak akan ada petugas yang datang untuk melakukan penggerebekan. Namun berdasarkan laporan dari anggota itu, kami langsung turun ke TKP hingga menemukan cukup bukti adanya kegiatan judi tajen yang melanggar pasal 303 KUHP," jelasnya.
Baca juga: Bertugas sebagai Tukang Ambil Cuk, Anak di Bawah Umur Jadi Tersangka Judi Tajen di Buleleng
Baca juga: Polda Bali Tetapkan 5 Tersangka Judi Tajen, 1 Anak Dibawah Umur Berperan Jadi Pengambil Uang Cuk
Baca juga: Gelar Tajen Karena Dirumahkan Akibat Pandemi, Mang Awa: Istri Saya Jualan Tidak Ada yang Belanja
Selain berhasil menangkap dua pelaku penyelenggara judi, pihaknya juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.
Berupa uang tunai Rp 135 ribu, dua buah pisau taji, satu gulung benag merah, enam ekor ayam aduan yang tiga diantaranya sudah dalam keadaan mati, serta satu buah sangkat ayam.
Ipda Kevin pun menyebut, pihaknya mesangkakan kedua pelaku itu dengan Pasal 303 KUHP jo Pasal 93 ayat (1) UU RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan.
"Kami sangkakan kedua pelaku ini dengan undang-undang kekarantiaan karena judi tajen ini karena menyebabkan kerumunan warga, dan tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantiaan kesehatan sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan," terangnya.
Disinggung terkait jumlah kasus judi tajen yang ditangani selama pandemi covid-19 ini, Ipda Kevin menyebut sejak adanya pandemi tepatnya pada 2020 ada belasan kasus judi tajen yang sudah diproses hukum.
Sementara pada awal Januari 2021 ada dua kasus. Ia pun berharap tidak ada lagi judi tajen yang dilaksanakan oleh warga Buleleng, agar kasus penularan covid-19 dapat ditekan. (rtu)
Profil Ketua DPRD Buleleng Gede Supriatna, Jiwa Pengabdian kepada Masyarakat Ditanam Sejak Kecil |
![]() |
---|
UPDATE: Dinsos Buleleng Aktifkan JKN-KIS PBI Bayi dengan Kelainan Kelamin di Desa Sepang |
![]() |
---|
Profil Ketua DPRD Buleleng Gede Supriatna, Ikuti Pesan Orang Tua agar Selalu Miliki Jiwa Pengabdian |
![]() |
---|
PPKM Mikro di Buleleng, Warung dan Restoran Boleh Buka di Atas Jam 8 Malam, Ini Syaratnya |
![]() |
---|
Satgas Perpanjang PPKM Mikro di Empat Wilayah, Kasus Terkonfirmasi Masih Ditemukan di Buleleng |
![]() |
---|