Berita Denpasar
PKM Denpasar hingga 18 Februari 2021, Insentif Rp 600 Ribu untuk Petugas, Berikut Ini Fakta-faktanya
Pemberlakuan PKM kembali ini dilakukan mulai Senin, 18 Januari 2021 hingga Kamis, 18 Februari 2021 mendatang atau terhitung 32 hari.
Penulis: Putu Supartika | Editor: Kambali
“Di sana ada pernyataan, saat kasus positif meningkat berdasarkan peta resiko, Walikota dapat melaksanakan PKM di tingkat desa/lurah,” kata Lestari.
Disamping itu juga ada Instruksi Mendagri Nomor 1 tahun 2021 dan SE Gubernur tentang Denpasar sebagai daerah wajib PPKM.
Apalagi saat ini Denpasar masuk zona merah positif Covid-19.
“Di Instruksi dan SE itu juga ada ruang melakukan upaya lebih aktif melakukan penanganan kasus di wilayahnya,” katanya.
Dengan analisis tersebut dan kasus meningkat, maka Denpasar memutuskan untuk melakukan PKM kembali seperti tahun 2020 lalu.
Baca juga: Jelang PSBB, Faskes di Provinsi Bali Berlakukan Hal yang Sama Ketika PKM
5. Pelaksana Teknis Dipertanyakan DPRD
DPRD Kota Denpasar mempertanyakan kemampuan yang dimiliki perangkat banjar baik pecalang maupun Linmas yang bertugas dalam melaksanakan PKM.
Ia khawatir jika petugas tersebut tak memiliki cukup pengetahuan terkait protokol kesehatan.
“Apa kriteria jadi petugas lapangan? Apa keahlian yang sudah dibekali terkait Covid-19. Jangan-jangan menugaskan orang yang kurang paham protokol kesehatan sehingga malah menjadi kluster baru,” kata Wakil Ketua I DPRD Kota Denpasar, I Wayan Mariyana Wandhira saat diwawancarai Senin, 18 Januari 2021.
Ia juga mempertanyakan apakah dengan memberikan tanggungjawab kepada aparat banjar/dusun bisa menjadi strategi jitu menurunkan kasus Covid-19.
“Kenapa tidak aparat penerintag yang sudah terdidik dan terlatih yang melakukan? Apakah aparat banjar/dusun mampu jelaskan ke masyarakat? Apa akan dipercaya, karena berteman misalnya? Apa bisa tegas?” katanya.
Baca juga: Satgas Covid-19 Klungkung Mulai Bahas Penerapan PKM di Klungkung
Wandhira pun meminta dalam menentukan sikap harus ada kajian dan analisa dan bukan sekadar rasa.
Apalagi hal ini terkait masalah teknis dan harus diselesaikan dengan teknis dan bukan dengan rasa.
Dirinya juga mempertanyakan teknis pelimpahan tugas ke aparat banjar/dusun.
“Petugas apa ada SK-nya, SK-nya seperti apa, seberapa kuat SK itu ke aparat bajar? Itu harus jelas,” katanya.