Berita Denpasar

PKM Denpasar hingga 18 Februari 2021, Insentif Rp 600 Ribu untuk Petugas, Berikut Ini Fakta-faktanya

Pemberlakuan PKM kembali ini dilakukan mulai Senin, 18 Januari 2021 hingga Kamis, 18 Februari 2021 mendatang atau terhitung 32 hari.

Penulis: Putu Supartika | Editor: Kambali
Tribun Bali/Rizal Fanany
Ilustrasi - Petugas melakukan pemeriksaan terhadap pengendara yang memasuki zona Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) di Pos Induk Umanyar, Ubung, Denpasar, Bali, Jumat (15/5/2020). 

Laporan Wartawan Tribun Bali, I Putu Supartika

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) belum usai, Denpasar kembali gelar Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) tingkat banjar/dusun.

Pemberlakuan PKM kembali ini dilakukan mulai Senin, 18 Januari 2021 hingga Kamis, 18 Februari 2021 mendatang atau terhitung 32 hari.

Pemkot Kota Denpasar beralasan, diterapkannya PKM kembali dikarenakan kasus positif Covid-19 kembali melonjak tinggi.

Berikut fakta-faktanya yang dirangkum Tribun Bali;

Baca juga: Dewan Denpasar Pertanyakan Teknis Pelimpahan Pelaksanaan PKM Ke Aparat Banjar & Insentif Rp 600 Ribu

1. Satgas pantau jam operasional

Jumlah banjar/dusun yang terdata menerapkan PKM di Denpasar yaitu 423 banjar/dusun.

Pelaksana tugas (Plt) Kabag Hukum Setda Kota Denpasar, Komang Lestari Kusuma Dewi saat ditemui, Senin, 18 Januari 2021 mengatakan, PKM kali ini berbeda dari sebelumnya.

Jika tahun 2020 dilakukan di jalan-jalan dengan menyetop pengendara, kini dilakukan dengan pengaktifan satgas banjar/dusun.

Satgas ini akan melakukan pemantauan di sekolah, mall, pasar, termasuk jam operasional.

Juga tetap melaksanakan pengawasan warga yang tidak taat protokol kesehatan.

“Kalau misalnya saat berakhirnya PPKM tanggal 25, jika ada lonjakan kasus maka jam operasional akan tetap dibatasi. Namun jika menurun maka akan dilonggarkan sebelum tanggal 18 Februari, namun pengawasan tetap digelar,” katanya.

Baca juga: Terapkan PKM Tingkat Banjar Selama 32 Hari, Denpasar Keluarkan Dana Rp 2,5 Miliar untuk Insentif

2. Insentif petugas sebesar Rp 600 ribu

Untuk insentif petugas saat pelaksanaan PKM Kota Denpasar dikeluarkan dana sebesar Rp 2.538.000.000 atau sebesar Rp 2,5 miliar lebih

Insentif ini berasal dari dana penanggulangan Covid-19 Kota Denpasar tahun 2021.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved