Berita Denpasar

PKM Denpasar hingga 18 Februari 2021, Insentif Rp 600 Ribu untuk Petugas, Berikut Ini Fakta-faktanya

Pemberlakuan PKM kembali ini dilakukan mulai Senin, 18 Januari 2021 hingga Kamis, 18 Februari 2021 mendatang atau terhitung 32 hari.

Penulis: Putu Supartika | Editor: Kambali
Tribun Bali/Rizal Fanany
Ilustrasi - Petugas melakukan pemeriksaan terhadap pengendara yang memasuki zona Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) di Pos Induk Umanyar, Ubung, Denpasar, Bali, Jumat (15/5/2020). 

Plt. Kabag Hukum Setda Kota Denpasar, Komang Lestari Kusuma Dewi mengatakan, setiap harinya banjar/dusun mengeluarkan 10 orang petugas untuk melakukan pemantauan yang dibagi ke dalam dua shift.

Shift pagi berlangsung mulai pukul 08.00-15.00 Wita dengan jumlah petugas 5 orang.

Shift sore mulai pukul 15.00 – 22.00 Wita dengan jumlah petugas sebanyak 5 orang.

“Masing-masing petugas ini mendapat insentif sebesar Rp 600 ribu selama PKM,” kata Lestari.

Sehingga total insentif yang dikeluarkan mencapai Rp 2,5 miliar lebih.

Baca juga: Denpasar Kembali Terapkan PKM, Dewan: Apa Tanggung Jawab Pemerintah Kepada Masyarakat?

3. Instruksi mendagri

Salah seorang lurah yang diwawancarai mengatakan, informasi penerapan PKM ini baru didapatnya Sabtu, 16 Januari 2021 kemarin.

Selanjutnya pada Minggu, 17 Januari 2021 diadakan rapat dengan perbekel/lurah di Sumerta Kelod, Kota Denpasar.

Terkait mendadaknya penerapan PKM ini, Lestari berdalih bahwa Instruksi Mendagri Nomor 1 Tahun 2021 juga turun mendadak.

“Tapi sudah kami berikan indikator yang menjadi tugasnya dan kami sudah bersepakat,” katanya.

Pantauan di lapangan, banyak petugas yang hanya duduk-duduk di balai banjar atau di depan kantor kelurahan maupun kantor desa.

Terkait hal tersebut, Lestari juga menampik bahwa ini bukan sesuatu yang mubazir, melainkan cara untuk menekan penyebaran kasus.

“Mungkin waktu ke sana saat mereka sedang pembagian tugas atau sedang istirahat, makanya terlihat duduk-duduk,” dalihnya.

Baca juga: Kasus Positif Covid-19 Meningkat, Satgas Covid-19 Bakal Ketatkan Kembali PKM Di Bangli

4. Sesuai Perwali

Plt. Kabag Hukum Setda Kota Denpasar, Komang Lestari Kusuma Dewi mengatakan, penerapan PKM ini sesuai dengan Pasal 5 Ayat 2 Perwali Nomor 48 tahun 2020 tentang disiplin protokol kesehatan.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved