Berita Denpasar

PKM Denpasar hingga 18 Februari 2021, Insentif Rp 600 Ribu untuk Petugas, Berikut Ini Fakta-faktanya

Pemberlakuan PKM kembali ini dilakukan mulai Senin, 18 Januari 2021 hingga Kamis, 18 Februari 2021 mendatang atau terhitung 32 hari.

Penulis: Putu Supartika | Editor: Kambali
Tribun Bali/Rizal Fanany
Ilustrasi - Petugas melakukan pemeriksaan terhadap pengendara yang memasuki zona Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) di Pos Induk Umanyar, Ubung, Denpasar, Bali, Jumat (15/5/2020). 

Dirinya juga mempertanyakan apa dasar pemberian insentif Rp 600 ribu kepada petugas.

“Saya tanya sekarang, apa dasar angka itu? Mestinya ada analisis. Apalagi setiap banjar punya luasan dan jumlah warga yang berbeda, apakah itu diberlakukan sama,” katanya.

Menurutnya, semestinya pemerintah sudah melakukan analisa sejauh mana penerapan PPKM yang sudah berjalan sejak tanggal 11 Januari 2021 kemarin.

Langkah yang diambil mestinya mengambil sampel untuk swab minimal 10 orang dari masing-masing banjar.

Jika ditemukan kasus positif dari hasil pengujian tersebut, maka dilakukan isolasi pada keluarga yang positif dengan ketat dan dengan jaminan kebutuhan dasar yang terpenuhi.

“Kalau sekadar ini (pelaksanaan PKM), tidak akan menyelesaikan masalah,” katanya. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved