Corona di Bali
Pemprov Tunggu SE Perpanjangan PPKM di Bali
Pemprov Bali masih menunggu surat edaran (SE) dari Pemerintah Pusat untuk perpanjangan masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM)
Penulis: I Wayan Sui Suadnyana | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - PEMERINTAH Provinsi (Pemprov) Bali masih menunggu surat edaran (SE) dari Pemerintah Pusat untuk perpanjangan masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 8 Februari 2021.
Sebelumnya, kebijakan PPKM Jawa-Bali ini hanya diterapkan pada 11 sampai 25 Januari 2021.
"Kita menunggu SE resmi dari pusat. Tanggal 24 Januari baru keluar," kata Kepala Sekretariat Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Provinsi Bali, I Made Rentin, melalui pesan singkatnya, Jumat 22 Januari 2021.
Menurut Rentin, nantinya Gubernur Bali akan mengevaluasi dan mengambil keputusan apakah PPKM di Bali diperpanjang atau tidak.
Baca juga: Ambulans Bawa 3 Pasien Covid-19 Kecelakaan di Denpasar Bali, Kana : Saya Kaget Ada yang Nabrak
Baca juga: Brimob Polda Bali Beberkan Alasan Kenapa Distribusi Vaksin Covid-19 Harus Dikawal Ketat
Baca juga: Satu Keluarga di Buleleng Positif Covid-19 Setelah Jaga Pasien Rawat Inap
"Tanggal 25 baru akan rapat evaluasi oleh Pak Gubernur," jelas Rentin yang juga sebagai Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Bali itu.
Saat ini PPKM di Bali dilaksanakan di Kota Denpasar, Kabupaten Badung, Gianyar, Klungkung, dan Tabanan.
Kebijakan PPKM di Bali berpotensi untuk diperpanjang, bahkan diterapkan di semua daerah menyusul melonjaknya kasus Covid-19.
Kendati demikian, Pemerintah Kabupaten Badung melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mengakui belum menerima surat resmi.
“Hingga saat ini, kami belum menerima surat resmi terkait perpanjangan PPKM. Namun informasi tentang diperpanjangnya sudah kami ketahui,” ujar Kepala Satpol PP Kabupaten Badung, I Gusti Agung Ketut Suryanegara, saat dikonfirmasi terpisah, kemarin.
Namun demikian, pihaknya memastikan jajarannya siap melaksanakan pengawasan PPKM.
Sehingga bisa menekan kasus positif Covid-19 di Gumi keris.
”Tentunya, kami menunggu instruksi dari pimpinan dulu,” ungkapnya.
Selama pelaksanaan PPKM tahap pertama, Satpol PP Badung rutin melakukan penertiban protokol kesehatan (prokes).
Berdasarkan data Satpol PP Badung, selama PPKM per 11-21 Januari 2021 ada 153 pelanggaran prokes.
Ratusan pelanggaran yang dimaksud di antaranya pelanggar prokes tanpa masker sebanyak 16 orang Warga Negara Indonesia (WNI) dan 136 orang Warga Negara Asing (WNA).