Ulah WNA yang Diusir dari Bali, Kristen Gray Kasus LGBTQ+ dan Sergey Ceburkan Sepeda Motor ke Laut
Adalah Kristen Antoinette Gray WNA asal Amerika Serikat dan Sergey Kosenko WNA asal Rusia yang menggegerkan publik Bali.
Penulis: Zaenal Nur Arifin | Editor: Kambali

Laporan Wartawan Tribun Bali, Zaenal Nur Arifin
TRIBUN BALI.COM, MANGUPURA - Di awal tahun 2021 ini, setidaknya dua kasus deportasi atau pengusiran warga negara asing (WNA) di Bali dengan kasus yang menggegerkan publik.
Adalah Kristen Antoinette Gray WNA asal Amerika Serikat dan Sergey Kosenko WNA asal Rusia.
1. Kristen Gray dan Pasangannya

Kristen Antoinette Gray sempat viral karena cuitannya akun twitter @kristentootie pada tanggal 17 Januari 2021 berupa ajakan bagi orang asing untuk pindah ke Bali pada masa pandemi Covid-19.
Kristen Gray tinggal di Bali bersama kekasihnya, Saundra Michelle Alexander.
Yang bersangkutan juga menyatakan bisa memberikan kemudahan masuk ke Bali melalui agen yang direkomendasikan serta menawarkan biaya hidup di Bali yang murah, nyaman dan ramah bagi LGBTQ+.
Baca juga: Kristen Gray Dideportasi dari Bali ke Amerika Serikat Kamis Pagi, Transit di Tokyo
Selain di twitter hal tersebut juga dimuat dalam e-book dengan harga USD30 dan dilanjutkan dengan konsultasi seharga USD50 selama 45 menit.
Sehubungan dengan hal tersebut, kedua WNA tersebut telah melanggar Pasal 75 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011.
"Kepada yang bersangkutan dikenakan Tindakan Adminsitratif Keimigrasian berupa Pendeportasian dan namanya dimasukkan dalam daftar penangkalan.
Pada hari Kamis, 21 Januari 2021 pukul 04.00 WIB dini hari tadi Kristen Gray akhirnya dideportasi oleh Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar melalui Bandar Udara Internasional Soekarno Hatta," ujar Kakanwil Kemenkumham Provinsi Bali, Jamaruli Manihuruk, Kamis 21 Januari 2021.
Baca juga: Kakanwil Kemenkumham Bali: Kristen Gray Bersama Pasangannya Telah Dideportasi
Ia menegaskan Kristen Gray dideportasi bersama pasangannya yakni Saundra Michelle Alexander.
Yang bersangkutan berangkat pada tanggal 21 Januari 2021 dengan penerbangan America Airlines operated by Japan Airlines dengan nomor penerbangan AA8497 dan AA8408, dengan waktu keberangkatan Pukul 06.35 WIB, dengan tujuan Jakarta – Tokyo – Los Angeles.
"Kegiatan deportasi dilaksanakan dengan lancar pada hari Kamis, 21 Januari 2021 dari pukul 04.00 WIB hingga selesai," imbuh Jamaruli.
Sebelumnya, kedua WNA tersebut sempat ditahan di ruang deteni Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar setelah dilakukan pemeriksaan petugas.
Baca juga: Kristen Gray Dideportasi Malam Ini, 4 Petugas Imigrasi Bali Mendampingi Hingga Sampai di Jakarta
2. Sergey Kosenko gelar party

Sementara itu, Sergey Kosenko WNA asal Rusia, Minggu, 24 Januari 2021 menjalani deportasi kembali ke negaranya.
Pendeportasian dilaksanakan melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai menuju Bandara Soekarno-Hatta dan selanjutnya menuju ke negara asalnya.
Dari Bali menuju Jakarta, yang bersangkutan menggunakan penerbangan Garuda Indonesia dan didampingi oleh dua orang petugas Inteldak Kanim Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai.
Baca juga: Selama Tahun 2020, Kanwil Kemenkumham Bali Deportasi 76 WNA
Mengenai aksi viral Sergey Kosenko dan teman perempuannya menceburkan atau menerjunkan sepeda motor ke laut apakah melanggar peraturan?
Menurut Kakanwil Kemenkumham Bali Jamaruli Manihuruk hal itu tidak melanggar aturan keimigrasian.
Sementara motif dari aksi menceburkan atau menerjunkan sepeda motor ke laut di Pelabuhan Tanah Ampo Kabupaten Karangasem, Bali guna kepentingan konten sosial media yang bersangkutan.
"Dia ingin memamerkan yang dilakukan terjun ke laut itu di akun YouTube-nya, karena sedang viral di dunia yang banyak melakukan hal seperti itu.
Kalau terjun ke laut itu dari sisi keimigrasian tidak melanggar tapi peraturan lain melanggar seperti yang saya sampaikan sebelumnya," imbuh Jamaruli Manihuruk.
Baca juga: Melebihi Izin Tinggal, Rudenim Denpasar Deportasi WNA Asal Rusia Ini
Yang mendasari Imigrasi Bali melakukan deportasi terhadap Sergey karena ia mengadakan party tanpa memperhatikan protokol kesehatan di daerah Badung dan diunggah di akun Instagram @sergey_kosenko pada Senin 11 Januari 2021 lalu.
"Di mana kegiatan tersebut telah melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku salah satunya berupa Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 02 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), sehingga patut diduga yang bersangkutan telah melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian," jelas Jamaruli Manihuruk, Minggu 24 Januari 2021.
Party yang diadakan olehnya itu tentunya telah mengumpulkan massa dan melanggar protokol kesehatan terlihat beberapa tidak memakai masker serta tidak menjaga jarak.
Baca juga: Izin Tinggal Dipakai Buka Praktik Dokter Kecantikan, Imigrasi Deportasi WN Rusia Dini Hari Tadi
Selain itu, dari hasil pemeriksaan diketahui pula Sergey Kosenko telah melakukan kegiatan-kegiatan seperti menjadi seorang duta yang mewakili kegiatan dari perusahaan tertentu, mengundang investor.
Dan menjadi seorang marketing dengan mempromosikan produk sebuah perusahaan tertentu, yang dalam hal ini kegiatannya tidak sesuai dengan persetujuan telex visa B211B dibawah seorang penjamin dari sebuah Perseroan Terbatas (PT).
Sehingga patut diduga Sergey Kosenko telah melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122 huruf a jo. Pasal 123 huruf b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
"Sehingga inilah tindakannya, orang bersalah ya kita deportasi," tegasnya.
Mengenai yang bersangkutan mengundang investor, Sergey Kosenko juga merupakan investor dan dia mengundang teman-temannya untuk bergabung diusahanya dia.
Baca juga: 2 WNA Rusia Menyalahgunakan Izin Tinggal di Bali, Rudenim Denpasar Lakukan Deportasi
"Usaha dia, pertama kami dapat dari keterangan yang bersangkutan adalah bisnis properti di Bali tapi itu harus didalami lagi.
Prosedurnya juga harus jelas, yang pasti dia ini kalau dikatakan sebagai investor saya rasa belum karena izin tinggalnya masih izin tinggal kunjungan," jelas Jamaruli Manihuruk.
"Kalau investor itu butuh KITAS atau Kartu Izin Tinggal Terbatas, nah ini dia belum.
Jika dia investor tapi belum mempunyai izin tinggal yang sesuai seharusnya menggunakan KITAS bukan izin tinggal kunjungan," sambungnya.
Selain deportasi, Sergey Kosenko juga masuk ke dalam daftar tangkal Ditjen Imigrasi minimal selama 6 bulan dan dapat diperpanjang. (*)