Berita Badung
Diduga Korupsi Dana BKK Rp 183 juta, Kelian Subak Karang Dalem Abiansemal Dituntut 4 Tahun Penjara
Kelian subak atau pekaseh Subak Karang Dalem, Desa Bongkasa Pertiwi, Abiansemal, Badung, periode 2015 - 2020 ini dinyatakan bersalah terkait dugaan ko
Penulis: Putu Candra | Editor: Noviana Windri
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - I Made Subarman (47) dituntut penjara selama empat tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kelian subak atau pekaseh Subak Karang Dalem, Desa Bongkasa Pertiwi, Abiansemal, Badung, periode 2015 - 2020 ini dinyatakan bersalah terkait dugaan korupsi dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Provinsi Bali 2015 - 2018, dengan nilai kerugian negara sebesar Rp 183 juta.
Surat tuntutan tersebut dibacakan jaksa dalam sidang yang digelar secara online di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis, 28 Januari 2021.
Terhadap tuntutan jaksa, terdakwa melalui tim penasihat hukumnya dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar akan mengajukan pembelaan (pledoi) tertulis.
"Menanggapi tuntutan jaksa, kami akan mengajukan pledoi tertulis. Mohon waktu, Yang Mulia," ucap Aji Silaban selaku penasihat hukum terdakwa kepada majelis hakim pimpinan Hakim Esthar Oktavi.
• Diduga Korupsi Rp 3,4 Miliar, Mantan Bendahara Pengeluaran Setda Bali Keberatan Dakwaan Jaksa
• Hari ini, Mantan Bendahara Setda Provinsi Bali Diadili Terkait Kasus Tindak Pidana Korupsi
• Jumlah Persil Bersertifikat 45,7 Persen, KPK Apresiasi PLN Selamatkan Aset untuk Cegah Korupsi
Sementara itu, jaksa dalam surat tuntutan menyatakan, bahwa terdakwa subarman terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Sebagaimana dakwaan subsidair, terdakwa dinilai melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Made Subarman dengan pidana penjara selama empat tahun, dikurangi selama berada dalam tahanan sementara. Dan denda Rp 50 juta subsidair enam bulan kurungan," tegas Jaksa Luh Heny F Rahayu mewakili Jaksa I Gede Agus Suraharta.
Selain itu jaksa juga membebankan Subarman membayar uang pengganti sebesar Rp. 183.164.000,00.
"Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Jika tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama dua tahun," imbuh jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung itu.
Seperti diketahui, modus yang digunakan terdakwa dalam perkara ini yaitu membuat laporan fiktif atau palsu. Total kerugian negara Rp 183 juta.
Uang tersebut digunakan terdakwa untuk kepentingan pribadi, seperti membiayai kebutuhan sehari-harinya.
Uang juga digunakan membiayai anak sekolah.
Selain itu, uang digunakan terdakwa untuk membangun satu buah rumah bale adat di atas lahan pekarangan milik orang tuanya sebesar Rp 25 juta pada 2017.
• Staf Setda Pemprov juga Jadi Tersangka, Kasus Dugaan Korupsi Mantan Bendahara Setda Provinsi Bali
• Diduga Korupsi Uang Parkir, Mantan Kepala Pasar Kumbasari Denpasar Segera Diadili
• Kronologi Perkara Dugaan Korupsi Wayan Widiantara, Ditetapkan Tersangka dan Tutup Mulut ke Pewarta
Lebih lanjut terungkap, bahwa terdakwa diangkat menjadi pekaseh berdasar SK Bupati Badung tanggal 16 Februari 2016. Tugas terdakwa mengurus air, pupuk, mengatur pola tanam, dan mengatur piodalan untuk pura yang ada di Subak Karang Dalem.
Terdakwa membuat LPJ fiktif tujuannya agar LPJ tersebut dapat diterima oleh desa maupun Pemprov Bali, seolah dana bantuan tersebut telah digunakan sesuai dengan RAB.
Padahal, ada beberapa kegiatan tidak dilakukan terdakwa.
Terdakwa yang menerima dana BKK untuk Subak Karang Dalem sebesar Rp 300 juta dipergunakan sebagian untuk kegiatan subak dan dapat dipertanggungjawabkan dengan nilai Rp 116.836.000.
Sedangkan sisanya sebesar Rp 183.164.000 tidak dapat dipertanggungjawabkan, yang merupakan nilai kerugian negara atau daerah.