Berita Bali
Hari ini, Mantan Bendahara Setda Provinsi Bali Diadili Terkait Kasus Tindak Pidana Korupsi
Mantan Bendahara Pengeluaran Setda Provinsi Bali, I Wayan Widiantara SP (58) jalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar
Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Mantan Bendahara Pengeluaran Setda Provinsi Bali, I Wayan Widiantara SP (58) jalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa, 26 Januari 2021.
Widiantara menjalani sidang secara virtual atau online.
Ia didudukkan sebagai pesakitan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi.
Baca juga: Staf Setda Pemprov juga Jadi Tersangka, Kasus Dugaan Korupsi Mantan Bendahara Setda Provinsi Bali
Baca juga: Perbuatan Mantan Bendahara Pengeluaran Setda Bali Hingga Ditahan, Sementara di Rutan Polda Bali
Baca juga: Mantan Bendahara Pengeluaran Setda Provinsi Bali Ditahan, Pemprov Tak Beri Bantuan Hukum
Berupa penyalahgunaan wewenang dan kekuasaan dalam pengelolaan atau penyimpangan pada pelaksanaan dan penatausahaan belanja anggaran daerah di Setda Provinsi Bali tahun 2016.
"Sidangnya hari ini dengan agenda pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut," jelas Kasitut Kejati Bali, Agus Sastrawan.
Baca juga: Resmi Ditahan Terkait Dugaan Kasus Korupsi, Mantan Bendahara Pengeluaran Setda Provinsi Bali Bungkam
Baca juga: BREAKING NEWS: Mantan Bendahara Pengeluaran Setda Provinsi Bali Ditahan, Diduga Korupsi Rp 3 Miliar
Baca juga: Diduga Korupsi Uang Parkir, Mantan Kepala Pasar Kumbasari Denpasar Segera Diadili
Diberitakan sebelumnya, dalam perkara ini, terdakwa kelahiran Yehembang 28 Nopember 1961 tersebut ditahan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) usai menjalani pelimpahan tahap II beberapa waktu lalu di Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar.
Dalam perkara ini, terdakwa Widiantara diduga melakukan pencairan Upah Persediaan (UP) dan GU tidak berdasarkan kebutuhan biro.
Juga mencairkan seluruh cek tanpa persetujuan Pengguna Anggaran serta belum melakukan penyetoran ke kas daerah.
Baca juga: Widiantara Dititip di Rutan Polda, Jaksa Tahan Mantan Pejabat Pemprov Bali, Diduga Korupsi
Baca juga: Mantan Bendahara Pengeluaran Ditahan Kejati Atas Dugaan Kasus Korupsi, Pejabat Pemprov Bali Kaget
Baca juga: KPK Perpanjang Masa Penahanan Ketut Suarbawa dan Adnan, Tersangka Kasus Korupsi Proyek Jembatan
Dirinci, terdakwa mengunakan UP tahun 2016 untuk kepentingan pribadi senilai Rp 3.016.910.629.
Selain itu terdakwa menggunakan dana UP tahun 2016 untuk membayar ketekoran kas tahun 2015 Rp 455.660.550 sehingga tidak sesuai dengan peruntukannya.
Juga terdakwa menggunakan dana UP untuk BOP KDH Rp 1.545.440 dengan cara membeli lebih dalam pembayaran panjar biaya penunjang KDH.
Baca juga: Kronologi Perkara Dugaan Korupsi Wayan Widiantara, Ditetapkan Tersangka dan Tutup Mulut ke Pewarta
Baca juga: Duduk Perkara Eks Pejabat Pemprov Bali Ditahan Kejaksaan, Wayan Widiantara Diduga Korupsi Rp 3 M
"Atas perbuatannya mengakibatkan kerugian negara senilai Rp 3.474.116.619," ungkap Jaksa Agus Sastrawan kala pelimpahan.
Widiantara pun dinilai melanggar Pasal 2, Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI No.20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (*)