Berita Badung
Satpol PP Badung Bali Masih Temukan Warung Buka Melebihi Jam 8 Malam
"Untuk melakukan penutupan sementara terhadap tempat usaha yang melanggar pihaknya tetap mengikuti prosedur. Sudah ada kita tindak (memanggil pemilik
Penulis: Zaenal Nur Arifin | Editor: Noviana Windri
Laporan Wartawan Tribun Bali, Zaenal Nur Arifin
TRIBUN BALI.COM, MANGUPURA - Satpol PP Kabupaten Badung gencar melakukan pendisiplinan protokol kesehatan dan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) tahap kedua guna menekan penyebaran Covid-19.
Dimana Satpol PP Badung setiap hari melakukan pendisiplinan protokol kesehatan dan pengawasan penerapan PPKM.
"Fokus utama kami mendisiplinkan protokol kesehatan terhadap masyarakat dan melakukan pengawasan mengenai aturan pembatasan kegiatan masyarakat. Bahwa di Badung semua kegiatan usaha dibatasi sampai pukul 20.00 WITA," ujar Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Badung I Wayan Sukanta, Senin 1 Februari 2021 malam disela kegiatannya memimpin kegiatan pengawasan PPKM di kawasan Kuta.
Ia menambahkan terhadap warga masyarakat yang kedapatan masih membuka usahanya melebihi pukul 20.00 WITA sesuai prosedur pihaknya langsung melakukan penindakan.
"Untuk melakukan penutupan sementara terhadap tempat usaha yang melanggar pihaknya tetap mengikuti prosedur. Sudah ada kita tindak (memanggil pemilik usaha), pelanggar dari PPKM pertama sudah ada," imbuh Sukanta.
• Sidak Prokes di Pantai Enho Beach Kuta Bali, Satpol PP Badung Temukan 18 Orang Tak Gunakan Masker
• Tak Semua Pelanggar Prokes di Badung Dikenakan Sanksi Denda, Begini Alasan Satpol PP Badung
• Selama Pelaksanaan PPKM Pertama, Satpol PP Badung Temukan 833 Pelanggaran Prokes
Selama pengawasan PPKM tahap dua ini menurutnya banyak menjumpai tempat usaha seperti warung atau toko-toko kecil dan tempat makan lalapan yang masih buka melebihi jam 20.00 WITA.
Pendisiplinan dan pengawasan penerapan PPKM dari Satpol PP Badung ditingkatkan menjadi sehari tiga kali yakni pagi, siang dan malam hari.
"Sebagian besar yang kita temukan dilapangan pedagang-pedagang madura seperti toko-toko kecil atau pun lalapan. Tingkatan kegiatan pengawasan kita dari pagi, sore dan malam itu terus dilakukan," jelasnya.
Pemkab Badung sebelumnya mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang diterbitkan Bupati Badung Nomor 443/361/Setda tentang perpanjangan masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk pengendalian penyebaran COVID-19 di Kabupaten Badung.
Pada SE tersebut membatasi jam operasional untuk seluruh kegiatan usaha dari pukul 08.00 WITA hingga pukul 20.00 WITA.
Kecuali untuk jam operasional pasar rakyat dan usaha terkait sarana pemenuhan kebutuhan esensial masyarakat serta sarana fasilitas kesehatan.
Selain mengatur pelaksanaan kegiatan usaha, kegiatan belajar mengajar dilaksanakan secara daring dan melakukan penguatan pengujian atau testing berupa rapid test secara acak di tempat-tempat publik termasuk juga kepada para warga negara asing.
Kemudian pelaksanaan upacara adat dan keagamaan juga diatur agar memperhatikan pembatasan jumlah pelaksana upacara diantara, Piodalan atau Dewa Yadnya dilaksanakan oleh pemangku, serati dan prajuru, persembahyangan krama maksimal 50 orang.(*)
• Minim Laksanakan Rapid Antigen Saat PPKM, Satpol PP Badung Akui Tempat Karantina Di Badung Penuh
• Satpol PP Badung Tegaskan, Pembatasan Jam Operasional Berlaku untuk Pedagang Kecil maupun Besar
• Banyak WNA Membandel Tak Gunakan Masker, Satpol PP Badung Catat 135 Orang Terjaring Sidak Prokes