Pembunuhan di Denpasar

UPDATE: Utang Rp 515 Ribu Berakhir Tragis, Pelaku Pembunuhan di Denpasar Sempat Cekcok

Penganiayaan hingga mengakibatkan seorang pedagang meninggal dunia di Warung Jawa Barokah dilakukan oleh sesama pedagang

Penulis: Firizqi Irwan | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Tribun Bali/Firizqi Irwan
Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan didampingi Kasat Reskrim Kompol I Dewa Putu Gede Anom Danujaya dan jajaran melaksanakan pers rilis di loby depan Mapolresta Denpasar pada Sabtu 6 Februari 2021 - UPDATE: Utang Rp 515 Ribu Berakhir Tragis, Pelaku Pembunuhan di Denpasar Sempat Cekcok 

Pelaku yang tidak terima, selanjutnya memukul korban dengan menggunakan helm merah yang ia kenakan.

Selanjutnya korban masuk ke dalam rumah diikuti pelaku yang sudah terlanjur emosi.

Ibas kemudian memukul korban menggunakan tangan sebanyak dua kali.

Tak sampai di situ, Ibas lalu memiting leher korban dengan tangan kirinya.

Korban yang melawan berhasil terlepas dari pitingan pelaku setelah menggigit tangan kiri Ibas.

Korban yang terlepas, kemudian didorong hingga terjatuh dan membentur tembok.

Korban lalu terlentang di lantai rumah.

"Pelaku kemudian mendekati korban dan saat itu melihat tabung gas ukuran 3 kilogram di atas kepala korban, yang kemudian oleh pelaku dipukulkan ke kepala korban," terang Kapolresta.

Akibat dari pukulan tabung gas tersebut, korban banyak mengeluarkan darah hingga sempat tidak sadarkan diri di lantai rumah kontrakannya.

Korban diketahui mengalami luka robek pada pelipis sebelah kanan dengan panjang sekitar 6 centimeter, luka memar pada wajah, leher, badan, kaki, dan tangannya.

Sedangkan pelaku bersama istri langsung pergi meninggalkan lokasi kejadian setelah menganiaya korban.

Pihak kepolisian yang tergabung dari Tim Resmob Ditreskrimum Polda Bali, Polresta Denpasar, dan Tim Opsnal Polsek Denpasar Selatan, kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil meringkus pelaku.

"Korban dan pelaku ini sama-sama pedagang keripik pisang. Adapun barang yang berhasil kita amankan, itu ada helm, tabung gas 3 kilo dengan bekas darah, dan satu sepeda motor Vario warna merah yang digunakan untuk melarikan diri," jelasnya.

"Motif dari kejadian ini, masalah utang piutang sebesar Rp 515.000 yang sudah dua bulan tidak dibayar korban," tambah Kapolresta, didampingi Kasat Reskrim Kompol I Dewa Putu Gede Anom Danujaya dan Kasubbag Humas Iptu I Ketut Sukadi.

Berdasarkan kejadian ini, tersangka dikenakan pasal 351 ayat (3) KUHP, tentang pembunuhan atau penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

Ancaman penjara paling lama 15 tahun. (*).

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved