Jerinx SID Dilaporkan ke Polda Bali

UPDATE: Soal Memori Kasasi Jaksa, Begini Tanggapan Tim Hukum Jerinx

tim penasihat hukum I Gede Ary Astina alias Jerinx (JRX), juga telah menerima salinan memori kasasi tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Penulis: Putu Candra | Editor: Wema Satya Dinata
Tribun Bali/Putu Candra
I Wayan Gendo Suardana bersama rekan-rekannya selaku tim penasihat hukum Jerinx menyerahkan memori kasasi ke PN Denpasar 

Pihaknya pun menyampaikan, memori kasasi jaksa ini sebetulnya bukan ditujukan kepada Mahkamah Agung (MA).

Bantah Ada Upaya Pembalasan Pemidanaan

Sebelumnya diwartakan Tribun Bali, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara dengan terpidana I Gede Ary Astina alis Jerinx (JRX) telah menyerahkan memori kasasi, Selasa 9 Februari 2021.

Penyampaikan memori kasasi ini lanjutan dari pernyataan tim JPU yang menyatakan mengajukan kasasi atas putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar, yang menjatuhkan pidana sepuluh bulan penjara terhadap penggebuk drum Superman Is Dead (SID) itu.

"Hal ini merupakan pelaksanaan dari Pasal 248 KUHAP dimana Pemohon kasasi wajib mengajukan memori kasasi dalam jangka waktu 14 hari setelah permohonan kasasi diajukan. Pengajuan memori Kasasi masih dalam tenggat waktu yang diatur oleh KUHAP" jelas Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Hubungan Masyarakat (Kasi Penkum dan Humas) Kejati Bali, A Luga Harlianto dalam siaran persnya yang diterima Tribun Bali, Rabu 10 Februari 2021.

Terkait materi alasan permohonan kasasi, terang Luga, telah dituangkan dalam memori kasasi.

Mantan Kacabjari Nusa Penida, Klungkung ini pun mengatakan, menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim kasasi Mahkamah Agung (MA).

"Kami serahkan sepenuhnya kepada Majelis Hakim Kasasi pada Mahkamah Agung untuk mempertimbangkannya," tulisnya.

"Yang jelas ada alasan mengapa kami merasa pidana penjara 10 bulan penjara tersebut belum dapat diterima sehingga menggunakan upaya hukum kasasi," sambung Luga.

Di sisi lain, pihaknya menekankan, upaya hukum kasasi oleh JPU ini bukan sebagai bentuk pembalasan pemidanaan atas putusan majelis hakim banding terhadap Jerinx.

UPDATE: Tim Hukum Jerinx Serahkan Memori Kasasi ke PN Denpasar

"Perlu ditekankan bahwa tidak ada makna pembalasan dari proses pidana terhadap terdakwa I Gede Aryastina alias Jerinx.

 Kita serahkan sepenuhnya kepada proses hukum di Mahkamah Agung," cetus Luga.(*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved